Breaking News
Memuat breaking news...

OJK Pastikan ETF Emas Ditopang Emas Fisik

Redaksi
Redaksi
Selasa, 11 Agustus 2026 - 7.53 AM WIB
OJK Pastikan ETF Emas Ditopang Emas Fisik
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA (Waspada.id): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan setiap unit Exchange-Traded Fund (ETF) emas yang diperdagangkan di bursa memiliki aset dasar berupa emas fisik dengan nilai yang setara.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, kesetaraan antara nilai ETF dan emas fisik tersebut akan direkonsiliasi untuk memastikan keberadaan aset dasar yang menopang setiap unit ETF emas.

“Jadi setiap unit ETF emas yang mencerminkan angka nilai tertentu, maka tersedia angka fisik emas dengan nilai yang setara yang akan kita pastikan keberadaannya,” ujar Hasan dikutip dari Antara, Senin (10/8/2026).

Menurut Hasan, mekanisme tersebut berlaku sejak penerbitan awal ETF emas maupun ketika terjadi pembelian bersih atau net subscription. Pada saat yang sama, harus tersedia emas fisik yang menjadi dasar produk tersebut.

Catatan kepemilikan emas fisik itu tercermin melalui Electronic Gold Receipt (EGR), yakni bukti kepemilikan emas secara elektronik yang ditopang oleh emas fisik dan tercatat dalam sistem Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Rekonsiliasi dilakukan untuk memastikan aset dasar ETF emas benar-benar berupa emas fisik, bukan aset yang bersifat fiktif.

Emas fisik yang menjadi underlying tersebut diperdagangkan, disimpan, dan diadministrasikan oleh institusi penyedia sekaligus penyimpan emas.

7 Manajer Investasi Ajukan Izin ETF Emas

Minat industri terhadap instrumen investasi emas berbasis bursa juga mulai terlihat. OJK mencatat tujuh manajer investasi (MI) telah mengajukan izin untuk menerbitkan ETF emas.

Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Eddy Manindo Harahap mengatakan, enam dari tujuh MI tersebut telah memperoleh pernyataan efektif, sementara lima produk sudah dapat diluncurkan.

“Jadi sebenarnya secara total ada tujuh MI yang sudah mengajukan izin, di mana dari tujuh itu enam sudah memperoleh pernyataan efektif, dan tadi yang memang sudah bisa diluncurkan ada lima,” tutur Eddy.

ETF emas memiliki landasan regulasi melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 2 Tahun 2026 mengenai ETF berbentuk kontrak investasi kolektif dengan aset dasar emas.

Regulasi tersebut diterbitkan untuk mendukung pendalaman pasar modal sekaligus memperkuat pengembangan ekosistem usaha bulion nasional.

KSEI Siapkan Infrastruktur EGR

Dari sisi infrastruktur, KSEI menyediakan sistem C-BEST untuk pencatatan dan penyelesaian EGR. Sementara itu, Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) menjalankan fungsi kliring dan penjaminan transaksi ETF emas.

PT Pegadaian juga telah menjadi pemegang rekening KSEI setelah memperoleh persetujuan OJK pada 27 April 2026. Dengan status tersebut, Pegadaian dapat mencatatkan EGR secara langsung ke dalam sistem C-BEST KSEI.

Pegadaian sekaligus berperan sebagai institusi penyedia dan penyimpan emas yang telah memperoleh izin OJK sebagai penyelenggara kegiatan usaha bulion.

Untuk menjaga kepentingan investor, OJK menyiapkan sejumlah mekanisme perlindungan, antara lain kewajiban keterbukaan informasi melalui prospektus, pengawasan berkelanjutan terhadap manajer investasi, serta skema Dana Perlindungan Pemodal melalui Indonesia SIPF.

Meski lima produk ETF emas telah diluncurkan, OJK belum menetapkan target khusus untuk nilai dana kelolaan maupun transaksi.

Eddy mengatakan, instrumen tersebut masih berada pada tahap awal pengembangan sehingga OJK terlebih dahulu akan melihat respons pasar dan kesiapan pelaku industri.

"Kalau tadi ditanya mengenai target, saat ini kita memang belum mematok posisi tertentu atau angka tertentu untuk menjadi target karena memang ini hal yang baru, kita baru saja launching,” tutur Eddy.

Menurut Eddy, perkembangan ETF emas akan dievaluasi secara berkala. Evaluasi tersebut akan mempertimbangkan kesiapan industri serta respons investor terhadap instrumen investasi baru tersebut.

OJK mengarahkan pengembangan ETF emas untuk memperluas akses masyarakat terhadap investasi emas melalui instrumen yang dapat diperdagangkan di bursa.

Selain memberikan alternatif investasi dan diversifikasi portofolio, ETF emas juga diharapkan dapat memperdalam pasar keuangan sekaligus menghubungkan pasar modal dengan ekosistem bulion nasional.

Dengan mekanisme tersebut, kepemilikan emas fisik dapat terhubung dengan instrumen investasi yang tercatat dan diperdagangkan melalui infrastruktur pasar modal. (Lip6)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement