Breaking News
Memuat breaking news...

OJK Terus Perkuat Industri Dana Pensiun

Redaksi
Redaksi
Jumat, 25 September 2026 - 5.23 PM WIB
OJK Terus Perkuat Industri Dana Pensiun
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA (Waspada.id): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat industri dana pensiun antara lain dengan mendorong kolaborasi seluruh pemangku kepentingan untuk membangun ekosistem dana pensiun nasional, memperluas pelindungan hari tua, serta meningkatkan peran dana pensiun sebagai investor institusional jangka panjang yang mendukung pendalaman pasar keuangan dan perekonomian nasional.

Penguatan kolaborasi tersebut menjadi salah satu fokus dalam Indonesia Pension Fund Summit (IPFS) 2026 yang diselenggarakan pada 24–25 September 2026 di Jakarta sebagai bagian dari rangkaian Bulan Dana Pensiun 2026.

IPFS 2026 menjadi forum strategis yang mempertemukan pemerintah, regulator, penyelenggara program pensiun wajib dan sukarela, asosiasi industri, pemberi kerja, akademisi, praktisi, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya untuk membahas tantangan dan arah pengembangan ekosistem dana pensiun Indonesia.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam penutupan IPFS pada Jumat (25/09) menyampaikan bahwa penguatan industri dana pensiun semakin penting seiring dengan perubahan struktur demografi dan meningkatnya usia harapan hidup masyarakat.

Kondisi tersebut perlu direspons dengan memperluas kepesertaan sekaligus meningkatkan kecukupan manfaat pensiun agar masyarakat dapat menjalani masa tua secara mandiri dan bermartabat.

“Agenda kita ke depan tentunya tidak cukup hanya fokus pada pertumbuhan industri. Tentu saja ini juga sangat penting tapi harus secara bersamaan antara pertumbuhan industri tentunya juga memastikan bahwa sistem dana pensiun semakin kuat, terintegrasi, inklusif, dan mampu memberikan manfaat yang memadai bagi masyarakat,” kata Friderica.

Friderica juga menekankan bahwa upaya memperkuat sistem pensiun perlu diiringi dengan peningkatan kesadaran masyarakat untuk mempersiapkan masa pensiun sejak awal usia produktif. Persiapan pensiun perlu ditempatkan sebagai bagian dari perencanaan keuangan jangka panjang, bukan baru dilakukan ketika seseorang mendekati masa pensiun.

“Jadi kalau kita bicara tentang persiapan pensiun, bukan nanti menjelang-menjelang, tetapi justru dari first day seseorang itu bekerja, sudah harus bisa memikirkan tentang retirement plan-nya seperti apa,” ujar Friderica.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menegaskan bahwa pengembangan dan pendalaman industri dana pensiun membutuhkan kolaborasi pemerintah, OJK, pemberi kerja dan pekerja, asosiasi, serta penyelenggara program pensiun wajib dan sukarela.

“Terkait dengan kolaborasi, tentunya pengembangan dan pendalaman pasar industri dana pensiun tidak bisa kita lakukan sendiri-sendiri. Kita harus berkolaborasi,” ujar Ogi.

Kolaborasi tersebut diperlukan untuk memperkecil kesenjangan pelindungan pensiun (pension gap) sekaligus memperkuat peran dana pensiun dalam mendukung pendalaman pasar keuangan. Menurut Ogi, dana pensiun memiliki dua peran utama, yaitu memberikan pelindungan finansial bagi masyarakat pada masa pensiun dan menjadi investor institusional jangka panjang yang dapat mendukung pasar modal, pertumbuhan ekonomi, serta penyediaan pembiayaan jangka panjang.

Perluas Kepesertaan

Industri dana pensiun Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan. Hingga Juli 2026, jumlah peserta dana pensiun mencapai sekitar 30,67 juta orang, sementara total aset dana pensiun mencapai Rp1.699,99 triliun, tumbuh 6,70 persen secara tahunan.

"OJK juga mencatat rasio aset dana pensiun terhadap PDB sebesar 8,22 persen pada 2025, dengan target 11,2 persen pada 2029 dan 60 persen pada 2045," urai Ogi.

Namun demikian, kesenjangan pelindungan pensiun masih menjadi tantangan. Tingkat literasi dana pensiun pada 2026 tercatat sebesar 22,21 persen, sementara tingkat inklusi sebesar 5,10 persen. Selain itu, replacement ratio di Indonesia masih berada pada kisaran 15–20 persen, di bawah standar 40 persen.

OJK mengidentifikasi empat tantangan struktural dalam memperluas kepesertaan dana pensiun, yaitu tingkat literasi, kemampuan masyarakat menyisihkan pendapatan (affordability), akses dan kepesertaan (accessibility), serta kepercayaan (trust).

"Perluasan akses terutama diperlukan bagi pekerja informal dan pekerja mandiri yang memiliki karakteristik pendapatan berbeda dengan pekerja formal," tutur Ogi.

Untuk menjawab berbagai tantangan tersebut, OJK mendorong penciptaan sumber pertumbuhan baru melalui perluasan kepesertaan pekerja formal, pekerja mandiri, dan pekerja informal; pengembangan program dan produk yang lebih fleksibel; perluasan saluran distribusi melalui platform digital; serta penguatan kemitraan dalam ekosistem dana pensiun.

Menurut Ogi, perluasan kepesertaan dan akses pada akhirnya juga akan memperkuat peran dana pensiun dalam perekonomian.

“Jadi dengan lebih banyak peserta, dengan lebih besar kontribusi dan akses yang lebih luas, kita berharap dana pensiun memberikan sebuah pool uang jangka panjang yang lebih besar dan stabil,” tambah Ogi. (Id88)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement