Ojol dan Kurir Kini Masuk UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Hak yang Dijamin


JAKARTA (Waspada.id): Pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berbasis aplikasi kini mendapat pengaturan khusus dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan. Meski bekerja dengan sistem kemitraan dan pola kerja fleksibel, pekerja platform digital tetap berhak mendapatkan penghasilan layak hingga perlindungan keselamatan dan jaminan sosial.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 102 yang mengatur hubungan pekerjaan dengan pola lebih fleksibel. Hubungan tersebut dapat didasarkan pada perjanjian kemitraan atau kesepakatan lain antara pihak yang bekerja dan pemberi pekerjaan, termasuk pekerjaan yang dilakukan melalui platform digital.
Pengaturan ini menjadi perhatian karena pekerja berbasis aplikasi memiliki pola hubungan yang berbeda dibandingkan pekerja pada umumnya. Hubungan antara pengemudi ojol, kurir, dan perusahaan penyedia platform dapat menggunakan sistem kemitraan, bukan selalu hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja.
Meski demikian, status kemitraan tidak menghilangkan hak pekerja untuk mendapatkan perlindungan. Pasal 102 ayat (3) menyebutkan, pekerja yang menjalankan pekerjaan melalui skema tersebut berhak memperoleh penghasilan yang layak, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta jaminan sosial.
Selain itu, mereka juga berhak mendapatkan hak lain sesuai kesepakatan dengan pihak pemberi pekerjaan.
Dengan ketentuan tersebut, perusahaan penyedia aplikasi dan mitranya tetap harus memperhatikan aspek penghasilan serta perlindungan pekerja dalam menjalankan hubungan kemitraan.
Aturan Teknis Masih Menunggu Ketentuan Lanjutan
UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai hubungan kemitraan akan diatur melalui undang-undang. Sementara itu, hubungan pekerjaan yang menggunakan perjanjian lain akan diatur melalui Peraturan Menteri.
Artinya, UU Nomor 27 Tahun 2026 telah memberikan landasan hukum mengenai hak pekerja platform digital, termasuk pengemudi ojol dan kurir aplikasi.
Namun, pelaksanaan hak-hak tersebut masih membutuhkan aturan lebih rinci melalui regulasi lanjutan agar mekanisme perlindungan dan pemenuhan hak pekerja dapat diterapkan secara jelas. (Lip6)
Berita Terkait












































































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda