Oknum Anggota DPRD Diduga Terlibat, Tambang Ilegal di Perbatasan Sumut–Sumbar Viral di Medsos


PANYABUNGAN (Waspada.id): Aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di Desa Banjar Maga, Kecamatan Ranto Baek, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), di kawasan perbatasan Sumatera Utara–Sumatera Barat, menjadi sorotan luas setelah viral di media sosial. Muncul dugaan keterlibatan seorang oknum anggota DPRD Madina berinisial MU dari Partai D sebagai pemodal kegiatan tersebut.
SATMA AMPI Madina mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti pada penindakan di lapangan, tetapi mengusut tuntas seluruh pihak di balik operasional pertambangan tersebut.
"Viralnya aktivitas ini seharusnya menjadi momentum bagi kepolisian untuk membuka secara terang persoalan yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pemodal dan pihak-pihak yang mengendalikan kegiatan," ujar Sekretaris SATMA AMPI Madina, Mulya Harisandi, Jumat (6/11) melalui pesan WhatsApp.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, selain dugaan keterlibatan MU, terdapat pihak lain yang diduga berperan: seseorang berinisial H disebut sebagai penguasa atau penyedia lokasi, sementara ZL diduga bertindak sebagai koordinator lapangan yang mengatur operasional empat unit alat berat di lokasi tersebut.
SATMA AMPI Madina juga mempertanyakan transparansi penanganan perkara. Informasi yang diterima menyebut penindakan sejauh ini hanya menyasar satu unit alat berat, sementara tiga unit lainnya serta pihak-pihak yang diduga terlibat belum terjelaskan.
"Apakah seluruh pihak yang diduga sudah diperiksa? Bagaimana penelusuran terhadap pemodal, penguasa lokasi, dan koordinator lapangan? Pertanyaan ini harus dijawab secara terbuka agar tidak berkembang dugaan penegakan hukum tebang pilih," tegas Mulya.
Organisasi tersebut secara khusus mendesak DPC Partai D Kabupaten Mandailing Natal untuk tidak menutup mata. Partai diminta melakukan penelusuran internal dan memberikan sanksi tegas, termasuk pemberhentian, apabila kader yang menjabat anggota DPRD terbukti terlibat.
"Jangan sampai jabatan wakil rakyat justru menimbulkan persepsi negatif. Partai harus menunjukkan sikap tegas dan tidak boleh melindungi siapa pun," tambahnya.
SATMA AMPI Madina menyampaikan enam tuntutan utama:
1. Usut tuntas dugaan pertambangan ilegal di Desa Banjar Maga
2. Periksa seluruh pihak yang terlibat — pemodal, penguasa lokasi, koordinator, hingga pengoperasi alat berat
3. Telusuri dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD berinisial MU
4. Partai D segera melakukan pemeriksaan internal dan menjatuhkan sanksi jika terbukti
5. Polisi wajib memberikan penjelasan resmi mengapa penindakan hanya menyasar satu alat berat
6. Pastikan penegakan hukum dilakukan menyeluruh, objektif, dan tanpa pandang bulu
"Jangan hanya menindak pihak yang terlihat di lapangan. Telusuri siapa pemodal, siapa menguasai lokasi, siapa mengatur operasional, dan siapa memperoleh keuntungan. Penegakan hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas," tegas Mulya.
Hingga pukul 19.00 WIB Jumat (6/11), konfirmasi yang dikirim Waspada.id kepada MU maupun kepada Ketua DPC Partai D Madina melalui nomor WhatsApp 08537771xxxx belum mendapatkan tanggapan. SATMA AMPI Madina menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas.(id100)
Berita Terkait












































































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda