Ombudsman Aceh: Penilaian Maladministrasi Bukan Sekadar Mengejar NilaiOmbudsman Aceh: Penilaian Maladministrasi Bukan Sekadar Mengejar Nilai

BANDA ACEH (Waspada.id): Ombudsman RI Perwakilan Aceh menegaskan bahwa Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik bukan sekadar upaya memperoleh nilai tinggi, tetapi merupakan instrumen untuk mendorong perbaikan pelayanan publik yang dilakukan secara berkelanjutan.
Pernyataan ini disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh, Dian Rubianty, pada kegiatan Entry Meeting dan Bimbingan Teknis Opini Ombudsman RI terkait, Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Rabu (29/7/2026).
"Esensi dari Penilaian Maladministrasi bukanlah mengejar nilai semata, melainkan mendorong perbaikan berkelanjutan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Kepuasan masyarakat ketika mengakses layanan harus menjadi tujuan utama setiap penyelenggara pelayanan publik," jelas Dian.
Selanjutnya, Dian menyampaikan bahwa kualitas pelayanan publik tidak boleh hanya ditingkatkan menjelang pelaksanaan penilaian. Perbaikan harus menjadi budaya kerja yang dilakukan secara konsisten agar masyarakat memperoleh pelayanan yang mudah, cepat, transparan, dan berkualitas setiap saat.
Entry Meeting sekaligus Bimbingan Teknis tersebut diselenggarakan sebagai bagian dari upaya Ombudsman RI Perwakilan Aceh untuk memperkuat pemahaman penyelenggara pelayanan publik mengenai mekanisme, indikator, serta tujuan pelaksanaan Penilaian Maladministrasi Tahun 2026.

Kegiatan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir, S.IP., MPA., Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh Dr. Ir. Arinaldi, S.SIT., S.H., M.M., Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh Tato Juliadin Hidayawan, S.H., M.M., Asisten III Sekretariat Daerah Aceh Dr. A. Murtala, M.Si., Kepala Biro Organisasi Setda Aceh, serta perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, Kantor Imigrasi Kelas I dan Kelas II, dan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota yang menjadi lokus penilaian di Aceh.
Dalam paparannya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh, Dian Rubianty, lebih lanjut menjelaskan, latar belakang, dasar hukum, tujuan, prinsip, indikator, serta mekanisme Penilaian Maladministrasi Tahun 2026. Ia juga memaparkan hasil penilaian pada tahun-tahun sebelumnya sebagai bahan evaluasi bagi seluruh penyelenggara pelayanan publik.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh, Dr. Ir. Arinaldi, S.SIT., S.H., M.M., mengapresiasi penyelenggaraan bimbingan teknis tersebut. Menurutnya, kegiatan ini menjadi forum strategis untuk menyamakan pemahaman antar instansi mengenai pelaksanaan penilaian sekaligus memperkuat sinergi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Hal senada disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan, S.H., M.M. Ia menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan Penilaian Maladministrasi Tahun 2026 dan berharap bimbingan teknis ini dapat membantu setiap instansi melakukan penyempurnaan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku dan harapan masyarakat.
Kegiatan secara resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, S.IP., MPA. Dalam sambutannya, Sekda Aceh menekankan pentingnya penerapan konsep New Public Service (NPS), yakni paradigma administrasi publik yang menempatkan masyarakat sebagai pusat pelayanan. Ia mengajak seluruh instansi yang menjadi lokus penilaian menjadikan Penilaian Maladministrasi sebagai momentum memperkuat tata kelola pelayanan publik yang akuntabel, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi bimbingan teknis yang disampaikan Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Muammar. Dalam pemaparannya, Muammar menguraikan secara rinci mekanisme pelaksanaan penilaian, mulai dari latar belakang, dasar hukum, ruang lingkup, tahapan, indikator, metode pengumpulan data, hingga berbagai aspek yang perlu dipersiapkan oleh instansi yang menjadi lokus penilaian. Peserta juga memanfaatkan sesi diskusi untuk mendalami berbagai aspek teknis pelaksanaan penilaian di instansi masing-masing.
Melalui kegiatan ini, Ombudsman RI Perwakilan Aceh berharap seluruh instansi yang menjadi lokus penilaian memiliki pemahaman yang sama mengenai pelaksanaan Penilaian Maladministrasi Tahun 2026 serta menjadikan hasil penilaian sebagai dasar untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dengan demikian, manfaat dari penilaian tidak hanya tercermin pada capaian nilai, tetapi juga pada meningkatnya kualitas layanan yang dirasakan secara nyata oleh masyarakat.
"Perubahan besar dalam pelayanan publik selalu diawali dari komitmen setiap penyelenggara untuk terus memperbaiki diri. Ombudsman akan terus menjadi mitra sekaligus pengawas agar setiap upaya perbaikan tersebut benar-benar menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas bagi seluruh masyarakat Aceh," tutup Dian.(id66)































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda