Breaking News
Memuat breaking news...

Ombudsman Catat 8 Kasus Keracunan MBG, KPPG Sumut–Aceh Diminta Dievaluasi

Redaksi
Redaksi
Selasa, 13 Oktober 2026 - 9.35 PM WIB
Ombudsman Catat 8 Kasus Keracunan MBG, KPPG Sumut–Aceh Diminta Dievaluasi
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Herdensi Adnin, S.Sos., M.SP. Waspada.id/ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

MEDAN (Waspada.id): Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara mencatat delapan kejadian keracunan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) sepanjang 2026. Jumlah ini meningkat dibandingkan 2025 yang mencatat dua kejadian. Badan Gizi Nasional (BGN) pun diminta mengevaluasi pengawasan yang dilakukan KPPG Sumut–Aceh terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Herdensi Adnin, S.Sos., M.SP., mengatakan peningkatan kasus tersebut harus menjadi perhatian serius, terutama menyangkut pengawasan dan kepatuhan pengelola dapur terhadap standar keamanan pangan.

“Sepanjang 2026 ini, kami sudah mencatat delapan kejadian keracunan sebagai bagian dari investigasi. Jika dibandingkan dengan 2025, saat itu hanya ada dua kejadian,” ujar Herdensi kepada wartawan di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jalan Asrama, Medan Helvetia, Selasa (13/10).

Disebutkannya, kejadian keracunan tersebut tersebar di Kabupaten Karo, Pakpak Bharat, Mandailing Natal, Asahan, Deli Serdang, Humbang Hasundutan, Dairi, dan Kota Medan.

Herdensi mengaku prihatin karena sejumlah SPPG yang berkaitan dengan kejadian tersebut diketahui telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Padahal, sertifikat tersebut semestinya menunjukkan bahwa pengelola telah memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi, termasuk pengetahuan pekerja mengenai pengolahan makanan yang aman.

“Setelah kami melakukan pemeriksaan, hampir semua SPPG yang terkait dengan kejadian ini sudah mengantongi SLHS. Artinya, para pekerjanya seharusnya sudah mendapatkan pelatihan dan memahami apakah bahan makanan layak diolah atau tidak, serta apakah makanan yang dihasilkan layak dikonsumsi,” katanya.

Menurutnya, kepemilikan sertifikat harus diikuti penerapan standar keamanan pangan secara konsisten, mulai dari pemilihan bahan baku, penyimpanan, pengolahan hingga penyajian makanan.

Karena itu, Herdensi menilai mekanisme pengawasan dan pemantauan yang dilakukan KPPG Sumut–Aceh perlu dievaluasi. Evaluasi diperlukan untuk memastikan pengawasan terhadap SPPG berjalan berkala, sistematis, dan efektif.

“MBG ini merupakan program yang baik, dengan niat baik dari pemerintah. Semestinya tata kelolanya juga berjalan dengan baik agar tingkat risikonya bisa ditekan seminimal mungkin. Karena itu, pengawasan harus dilakukan secara berkala dan sistematis,” ujarnya.

Herdensi menjelaskan, pada awal pelaksanaan program MBG, kejadian keracunan kerap dikaitkan dengan persoalan higiene dan sanitasi, termasuk belum dimilikinya SLHS oleh sejumlah pengelola dapur.

Namun, ketika kejadian serupa kembali terjadi pada SPPG yang telah mengantongi sertifikat, kepatuhan pengelola dalam menerapkan standar keamanan pangan juga harus menjadi perhatian.

Dia mengakui, pengawasan oleh dinas kesehatan tidak mungkin dilakukan setiap saat terhadap seluruh aktivitas dapur. Karena itu, pengelola SPPG harus memiliki kesadaran dan tanggung jawab untuk memastikan bahan makanan yang digunakan serta makanan yang disajikan benar-benar aman dikonsumsi.

Herdensi mencontohkan dugaan persoalan penyimpanan ikan sarden dalam kejadian di Kabupaten Karo beberapa waktu lalu. Ikan tersebut disebut tidak disimpan di dalam freezer. Sementara itu, dalam kejadian di Kabupaten Asahan, terdapat indikasi nasi dan rendang yang disajikan dalam kondisi basi.

Meski demikian, dia menegaskan penyebab setiap kejadian keracunan harus dipastikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan investigasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau bahan makanan sudah berpotensi bermasalah, semestinya bahan itu tidak lagi diolah untuk disajikan kepada siswa. Jangan dipaksakan untuk diolah lalu dibagikan kepada penerima manfaat,” tegasnya.

Untuk itu, Herdensi meminta BGN pusat mengevaluasi pelaksanaan program MBG di Sumut, khususnya mekanisme pengawasan yang dijalankan KPPG Sumut–Aceh terhadap seluruh SPPG yang beroperasi di wilayah tersebut.

Evaluasi itu diperlukan untuk mengetahui sejauh mana pengawasan telah dilakukan dan apakah standar keamanan pangan benar-benar diterapkan oleh setiap pengelola dapur.

“Ini yang saya kira penting untuk dilihat oleh BGN pusat. Jadi, KPPG Sumut–Aceh juga harus dievaluasi. Bagaimana sebenarnya pengawasan yang sudah mereka lakukan terhadap SPPG-SPPG yang berada di Sumatera Utara?. Evaluasi ini diharapkan

berharap evaluasi tersebut dapat memperbaiki tata kelola program MBG, sehingga tidak hanya memenuhi kebutuhan gizi siswa, tetapi juga menjamin makanan yang dibagikan aman dikonsumsi dan tidak membahayakan kesehatan penerima manfaat,” tutur Herdensi. (id143)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Berita Terkait

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement