Ombudsman Minta SPPG Penyebab Keracunan DitutupOmbudsman Minta SPPG Penyebab Keracunan Ditutup

MEDAN (Waspada.id): Ombudsman RI akan merekomendasikan penutupan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti melakukan pelanggaran berat hingga menyebabkan keracunan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Permintaan tegas tersebut disampaikan Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin, dan Syafrida Rachmawati Rasahan, serta jajaran terkait pelaksanaan program MBG di Sumut dalam Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Pelaksanaan Program MBG bersama SPPG se-Sumatera Utara, Rabu (19/8), di Aula Raja Inal Siregar.
Fikri mengatakan, Ombudsman memiliki mandat melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Program MBG menjadi salah satu program prioritas pemerintah yang menggunakan anggaran negara sehingga pelaksanaannya harus diawasi secara ketat.
“Program MBG merupakan salah satu program prioritas pemerintah dan menggunakan uang negara. Karena itu, Ombudsman memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya,” ujar Fikri.
Dia menegaskan, Ombudsman akan mendorong tindakan tegas terhadap SPPG yang melakukan pelanggaran berat. Bahkan, pihaknya telah mendiskusikan hal tersebut dengan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
“Untuk SPPG yang melakukan kesalahan, terutama yang permasalahannya cukup berat, Ombudsman akan merekomendasikan untuk ditutup,” tegasnya.
Menurut Fikri, langkah tersebut diperlukan agar kejadian gangguan kesehatan dalam pelaksanaan MBG tidak terus berulang. Berdasarkan data yang disampaikan dalam rakor, kejadian serupa tercatat satu kali pada 2025 dan empat kali sepanjang 2026, dengan jumlah korban secara keseluruhan mencapai sekitar 800 orang.
Fikri juga menyoroti persoalan koordinasi antara KPPG dengan pemerintah daerah. Berdasarkan hasil pengawasan Ombudsman, KPPG di tingkat lokal belum optimal melibatkan pemerintah daerah dalam pelaksanaan MBG. Akibatnya, pemerintah daerah tidak mengetahui secara pasti jumlah maupun lokasi SPPG yang beroperasi di wilayahnya.
Ke depan, Fikri meminta KPPG dan Kantor Regional meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah.
“Ombudsman akan merekomendasikan dua hal utama. Pertama, penutupan SPPG yang melakukan kesalahan berat. Kedua, mendorong Kantor Regional dan KPPG untuk berkoordinasi serta berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam menjalankan program prioritas pemerintah tersebut,” tegas Fikri.
Menurutnya, keterlibatan pemerintah daerah sangat penting karena ketika terjadi persoalan dalam pelaksanaan MBG, pemerintah daerah pada akhirnya turut terlibat dalam penanganannya.
200 SPPG Belum Miliki SLHS
Selain kasus gangguan kesehatan, Ombudsman menyoroti masih adanya SPPG yang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Ditambahkan Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, menyebut sekitar 200 SPPG belum memiliki SLHS, meskipun sebagian di antaranya telah beroperasi hampir satu tahun. Beberapa SPPG yang belum memiliki sertifikat tersebut, berdasarkan keterangan dalam rakor, berada di wilayah Medan Johor dan Kabupaten Deli Serdang.
Syafrida menekankan pentingnya koordinasi antara Kantor Regional dan KPPG. Keduanya memiliki mandat dari BGN, namun berdasarkan temuan Ombudsman di lapangan, koordinasi dan kolaborasi belum berjalan optimal.
“Masih ada sekitar 200 SPPG yang belum memiliki SLHS,” kata Syafrida
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Herdensi, mengatakan Program MBG merupakan program prioritas Presiden yang harus didukung bersama agar target yang ditetapkan dapat tercapai.
SPPG sebagai pelaksana program, katanya, harus memastikan MBG berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan persoalan yang justru mengganggu pencapaian tujuan program.
“Program MBG ini merupakan program prioritas Presiden. Semestinya SPPG yang diamanatkan untuk mendukung keberhasilan program ini tidak kemudian menjadi hal yang mengganggu irama pencapaian target. Kami berharap peristiwa seperti ini tidak terulang kembali,” ujar Herdensi.
Ombudsman berharap rakor tersebut menjadi momentum memperkuat pengawasan serta meningkatkan koordinasi antara SPPG, KPPG, Kantor Regional, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya.
Hasil Laboratorium
Kepala KPPG Medan yang membawahi Sumatera Utara dan Aceh, Donal Simanjuntak, menyampaikan hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel makanan dilakukan dari aspek kimia dan mikrobiologi.
Untuk pemeriksaan kimia, hasilnya negatif. Namun, pada pemeriksaan mikrobiologi ditemukan bakteri pada sejumlah sampel yang berasal dari dapur maupun sekolah.
Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara melalui Andi Kusmawan menjelaskan, pemeriksaan kimia dilakukan terhadap sejumlah sampel, di antaranya ikan dencis botan, tahu goreng saus, sayur kol dan wortel serta melon.
Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh sampel negatif terhadap parameter formalin, boraks, arsen, sianida dan nitrit.
Sementara pemeriksaan mikrobiologi dilakukan pada 16 Agustus 2026 dengan menggunakan sampel makanan sisa dan muntahan. Hasilnya ditemukan sejumlah bakteri.
Pada sampel nasi putih ditemukan bakteri Bacillus cereus, sedangkan ikan dencis ditemukan Staphylococcus aureus. Pada sampel buah melon ditemukan E. coli. Sementara sampel muntahan juga menunjukkan adanya Staphylococcus aureus. Dari pemeriksaan terhadap sampel lainnya, tidak ditemukan penyebab keracunan makanan.
Donal juga menyampaikan biaya penanganan korban ditanggung BGN, sedangkan rujukan ke RS Haji menggunakan skema Universal Health Coverage (UHC).
Hal senada ditekankan Gubernur Sumatera Utara melalui sambutan yang disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Sumut. Pemerintah daerah meminta seluruh SPPG memperkuat komitmen terhadap mutu dan keamanan pangan.
SLHS, disebutkan, harus menjadi standar minimal yang tidak dapat ditawar. Kebersihan juru masak dan keamanan air juga harus dipastikan. Selain itu, sanitarian puskesmas perlu dilibatkan sebagai mitra untuk melakukan pengawasan secara rutin.
Pemprov Sumut juga meminta pengelola MBG memperkuat kolaborasi dengan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dinas kesehatan dan pemangku kepentingan terkait.
Transparansi dan akuntabilitas juga harus dikedepankan dengan membuka ruang pengawasan dari berbagai pihak, termasuk Ombudsman dan DPRD. (wsp.id)


























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda