Ombudsman RI Dorong Sinergi Lembaga untuk Percepat Reforma Agraria


JAKARTA (Waspada.id): Ombudsman RI mendorong penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, integrasi data pertanahan, serta kejelasan pembagian kewenangan antara Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Langkah ini dinilai penting untuk memastikan pelaksanaan reforma agraria berjalan efektif, transparan, dan berkeadilan.
Hal itu mengemuka dalam diskusi publik Ombudsman RI bertajuk “Implikasi Pengaturan Reforma Agraria terhadap Tata Kelola Administrasi Pertanahan” yang digelar secara daring, Jumat (23/10).
Diskusi tersebut menghadirkan Ketua Ombudsman RI Nuzran Joher, Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng, Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Roni Septian Maulana, Inspektur Jenderal BRAN (Purn.) Hary Sudwijanto, serta perwakilan masyarakat sipil.
Nuzran berharap forum tersebut menghasilkan langkah konkret untuk memperbaiki tata kelola administrasi pertanahan agar lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Saya berharap pertemuan ini menjadi langkah nyata untuk membangun tata kelola administrasi pertanahan yang lebih transparan, akuntabel, berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menegaskan, keberhasilan reforma agraria tidak cukup diukur dari jumlah tanah yang didistribusikan atau sertifikat yang diterbitkan. Lebih dari itu, program tersebut harus mampu mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, memberikan kepastian hak, menyelesaikan konflik secara berkeadilan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, KPA menyoroti persoalan struktural agraria yang masih dihadapi Indonesia. Berdasarkan data yang disampaikan dalam diskusi, petani gurem dengan penguasaan lahan kurang dari 0,5 hektare mencapai 61,3% dari total petani. KPA juga mencatat peningkatan konflik agraria dari 207 kasus pada 2021 menjadi 341 kasus pada 2025.
Di sisi lain, redistribusi 6,2 juta bidang tanah dan perbaikan layanan pertanahan oleh ATR/BPN dinilai sebagai kemajuan. Namun, capaian tersebut dinilai belum sepenuhnya menyelesaikan konflik di wilayah prioritas reforma agraria.
Perbedaan data juga terlihat dalam penetapan lokasi prioritas. ATR/BPN mencatat 26 dari 70 lokasi, sedangkan KPA mencatat 865 lokasi prioritas reforma agraria (LPRA).
Perbedaan tersebut menunjukkan perlunya penyatuan dan verifikasi data sebagai dasar penetapan prioritas, pemantauan, serta percepatan penyelesaian konflik agraria.
Ombudsman RI menilai pembagian kewenangan antara BRAN dan ATR/BPN harus dirumuskan secara tegas untuk mencegah tumpang tindih mandat, kekosongan tanggung jawab, dan perbedaan data.
BRAN diharapkan berfokus pada penetapan objek dan subjek reforma agraria serta penyelesaian konflik agraria struktural sesuai mandatnya. Sementara itu, ATR/BPN tetap menjalankan fungsi administrasi pertanahan dan penerbitan hak sesuai kewenangannya.
Kejelasan pembagian peran tersebut harus diikuti mekanisme koordinasi lintas kementerian dan lembaga serta integrasi data. Dengan demikian, penyelesaian persoalan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) tidak berlarut-larut dan masyarakat tidak dirugikan akibat perbedaan informasi maupun saling lempar tanggung jawab antarinstansi.
Pengawasan Pelayanan Publik
Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Ombudsman RI akan terus memberikan rekomendasi sesuai kewenangannya tanpa mengambil alih tugas ATR/BPN maupun BRAN.
Untuk mempercepat penanganan laporan masyarakat, diperlukan mekanisme koordinasi yang konkret, mulai dari klarifikasi kewenangan, penetapan instansi penanggung jawab, penyusunan rencana tindak lanjut beserta target waktu, hingga pemantauan pelaksanaan.
Pola pengaduan yang berulang juga perlu menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki prosedur pelayanan dan mencegah maladministrasi.
Dengan begitu, koordinasi antarinstansi tidak sekadar berhenti pada rapat atau pertukaran surat, tetapi menghasilkan tindakan korektif dan kepastian penyelesaian bagi masyarakat.
Penyelesaian konflik agraria juga harus menjamin transparansi, partisipasi masyarakat terdampak, dan kepastian waktu penanganan. Masyarakat perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai tahapan penyelesaian, instansi yang bertanggung jawab, serta perkembangan penanganan perkara.
Perlindungan masyarakat di wilayah konflik turut menjadi perhatian, termasuk melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mencegah kriminalisasi dan kekerasan.
KPA mencatat 147 petani dan masyarakat adat masih menghadapi proses hukum yang belum dihentikan.
Ombudsman menekankan bahwa penyelesaian konflik harus didasarkan pada data terverifikasi, pemeriksaan objektif, penghormatan terhadap hak para pihak, serta mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan. Persoalan administrasi harus ditindaklanjuti instansi berwenang, sedangkan sengketa hak diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sesuai.
Ombudsman RI berharap pengaturan reforma agraria dan penguatan kelembagaan BRAN menjadi momentum untuk membenahi tata kelola administrasi pertanahan. Keberhasilannya harus tercermin dari percepatan penyelesaian konflik, kepastian pelayanan publik, pencegahan maladministrasi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.(wsp.id)
Berita Terkait




























































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda