Breaking News
Memuat breaking news...

Optimalkan Pendapatan Daerah, Wali Kota Medan Sampaikan Penjelasan Revisi Perda Pajak Dan Retribusi Ke DPRD

Redaksi
Redaksi
Rabu, 9 September 2026 - 9.53 AM WIB
Optimalkan Pendapatan Daerah, Wali Kota Medan Sampaikan Penjelasan Revisi Perda Pajak Dan Retribusi Ke DPRD
Wali Kota Medan Rico Waas bersama Wakil Wali Kota Zakiyuddin di Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (8/9/2026). Waspada.id/Ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

MEDAN (Waspada.id): Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyampaikan Penjelasan Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen, Selasa (8/9/2026).

​Revisi Perda ini diambil sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan melalui Surat Kemendagri Nomor 900.1.13.1/4383/Keuda.

"Tujuannya untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023,"kata Rico Waas.

Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Rico Waas menjelaskan terdapat beberapa ketentuan dalam peraturan daerah nomor 1 tahun tahun 2024 yang perlu disesuaikan, mencakup penghapusan pasal yang berulang, penyetaraan pelayanan kesehatan, hingga penataan retribusi perizinan bangunan.

"Untuk penghapusan ketentuan berulang terdapat pada Pasal 45 dan Pasal 50 mengenai objek opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dihapus karena sudah diatur dalam Pasal 4," ujar Rico Waas dihadapan pimpinan dan anggota DPRD Kota Medan yang hadir.

Selanjutnya, terkait tarif tindakan medis pada retribusi pelayanan kesehatan tidak lagi dibedakan berdasarkan kelas perawatan. Penyesuaian ini berlaku di Labkesda, RSUD dr. Pirngadi, dan RSUD Bachtiar Djafar.

Sedangkan terkait retribusi jasa usaha. Rincian tarif titipan luar untuk sterilisasi alat dan dekontaminasi dipindahkan ke kelompok Retribusi Jasa Usaha.

"Sementara itu terkait Perizinan Bangunan Gedung (PBG), Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) untuk retribusi PBG pada Dinas PKPCKPR dicantumkan untuk pertama kalinya dalam Perda dan akan ditetapkan berkala melalui Peraturan Wali Kota. Selain itu, Tabel Indeks Terintegrasi disesuaikan dengan PP Nomor 16 Tahun 2021,"lanjut Rico Waas.

​Selain menjalankan rekomendasi pemerintah pusat, Pemko Medan, bilang Rico Waas juga mengusulkan sejumlah pasal tambahan dan penyesuaian tarif retribusi.

Melalui rancangan perubahan Perda ini diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum, menyederhanakan birokrasi perizinan, serta mengoptimalkan pendapatan daerah tanpa memberatkan masyarakat.(id96)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement