Breaking News
Memuat breaking news...

Organda Dukung DPRD Kota Medan Tunda Penambahan 250 Unit Bus Listrik

Redaksi
Redaksi
Sabtu, 17 Oktober 2026 - 3.25 PM WIB
Organda Dukung DPRD Kota Medan Tunda Penambahan 250 Unit Bus Listrik
Ketua Organda Kota Medan, Sri Intan Brahmana. Waspada.id/ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

MEDAN (Waspada.id): Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Medan mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan menunda penambahan 250 unit bus listrik sebelum persoalan kontrak kerja sama selama 10 tahun dengan pihak penyedia, pengelola, dan pengawas operasional bus tersebut diperjelas. Organda menilai pengembangan transportasi umum di Medan seharusnya melibatkan pengusaha lokal agar mereka turut merasakan manfaat program yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Ketua Organda Kota Medan, Sri Intan Brahmana, mengungkapkan kekecewaan karena organisasinya tidak dilibatkan dalam perencanaan hingga pengoperasian bus listrik di Kota Medan. Padahal, menurutnya, pengusaha angkutan lokal telah lama berkontribusi melayani kebutuhan transportasi masyarakat.

Kekecewaan itu disampaikan Intan saat dimintai tanggapan mengenai persoalan kontrak kerja sama bus listrik yang terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Medan di gedung dewan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Selasa (13/10/2026).

Rapat tersebut turut menyoroti kontrak kerja sama antara Pemko Medan dengan PT Kalista, PT Blue Bird, dan PT Surveyor Indonesia yang disebut berlangsung selama 10 tahun. Persoalan mencuat setelah terungkap bahwa DPRD Kota Medan mengaku belum mengetahui secara terperinci kontrak tersebut.

"Kami yang selama ini telah berjasa dalam mendistribusikan serta mengangkut orang dan barang di Kota Medan, sama sekali tidak diikutsertakan dalam pengelolaan beroperasinya bus itu. Kami pengusaha lokal ini dinilai tidak berkompeten atau kurang mampu untuk mengadakan maupun mengoperasikan moda transportasi darat itu. Sementara kami telah lebih dulu merintis jalur ataupun trayek angkutan umum yang beroperasi di Kota Medan," ujar Intan.

Menurut pengusaha sejumlah perusahaan angkutan umum itu, pelibatan Organda sejak tahap perencanaan akan membuka kesempatan bagi pengusaha lokal untuk berpartisipasi dalam pengembangan transportasi publik.

Ia menegaskan, Organda pada prinsipnya mendukung program pemerintah di sektor transportasi. Namun, kebijakan tersebut diharapkan turut memberdayakan pengusaha lokal sehingga manfaat anggaran daerah dapat dirasakan masyarakat dan pelaku usaha di Kota Medan.

"Dengan begitu, para pengusaha angkutan umum lokal di Medan turut diberdayakan oleh Pemko dan uang yang dibebankan kepada APBD ini dalam operasional armada itu tetap berada di Medan dan dinikmati oleh masyarakat Kota Medan, tidak keluar dari Kota Medan dan dinikmati oleh pengusaha maupun perusahaan dari pusat," ucapnya.

Didampingi Sekretaris Organda Kota Medan, Jaya Sinaga, Intan mengingatkan agar Pemko Medan mengutamakan keterlibatan pengusaha angkutan lokal dalam setiap pengembangan sistem transportasi umum ke depan.

Organda juga meminta penambahan 250 unit bus listrik ditunda sementara hingga persoalan kontrak kerja sama selama 10 tahun tersebut menjadi jelas.

DPRD Pertanyakan Kontrak 10 Tahun

Sebelumnya, RDP Komisi IV DPRD Kota Medan digelar untuk membahas usulan Organda mengenai penyediaan angkutan umum gratis bagi pelajar di Kota Medan.

Dalam rapat tersebut, anggota Komisi IV yang hadir, di antaranya Lailatull Badri, Jusuf Ginting, Edwin Sugesti Nasution, Zulham Efendi, dan Antonius Tumanggor, menyatakan sepakat terhadap usulan tersebut.

Namun, para anggota dewan menilai usulan angkutan gratis bagi pelajar perlu dikaji secara mendalam dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Kajian tersebut mencakup sistem operasional, mekanisme pembayaran, kelayakan armada, serta fasilitas keselamatan dan kenyamanan bagi pelajar.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, mengatakan realisasi program tersebut juga harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan persetujuan Wali Kota Medan.

"Namun sebelumnya nantinya perlu kita mengadakan FGD (Forum Group Discussion atau diskusi kelompok terarah)," ujar Paul saat memimpin rapat.

Pembahasan kemudian memanas ketika Jaya Sinaga meminta pengoperasian bus listrik di Kota Medan dikaji kembali. Ia menilai skema kerja sama tersebut perlu dievaluasi karena menggunakan dana APBD, sementara perusahaan yang terlibat disebut berasal dari luar Kota Medan.

"Pengadaannya PT Kalista yang berada di Jakarta, pengelolanya PT Blue Bird juga dari Jakarta, dan pengawasnya PT Surveyor Indonesia, BUMN yang juga berada di Jakarta. Tak ada perusahaan dari Medan. Tapi biayanya dibebankan kepada APBD Kota Medan," kata Jaya.

Ia meminta kontrak kerja sama tersebut ditinjau kembali agar anggaran yang dibayarkan Pemko Medan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

"Jadi kontrak kerja sama itu perlu ditinjau kembali agar Rp91 miliar yang dibayarkan oleh Pemko Medan itu bermanfaat bagi masyarakat Kota Medan," ujarnya.

Pemko Sebut Ada Dasar Regulasi

Menanggapi persoalan tersebut, perwakilan Bagian Hukum Pemko Medan menjelaskan bahwa operasional bus listrik memiliki landasan regulasi yang diterbitkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan dengan skema pembelian layanan atau Buy the Service (BTS).

Skema tersebut menggunakan APBD Kota Medan, termasuk untuk mekanisme tarif dan operasional berdasarkan kerja sama yang telah disepakati.

Dalam rapat itu, perwakilan Pemko Medan menyebut kontrak kerja sama tersebut berlaku selama 10 tahun.

Penjelasan tersebut membuat Paul mempertanyakan mengapa DPRD Kota Medan tidak pernah memperoleh informasi terperinci mengenai kontrak tersebut.

"Kapan dan masa wali kotanya siapa itu dibuat? Apa ada bawa salinan kontraknya?" tanya Paul.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan, Ferri Ichsan, menjelaskan bahwa kontrak tersebut ditandatangani ketika Bobby Nasution menjabat sebagai Wali Kota Medan.

Menurut Ferri, operasional bus listrik memiliki landasan Perwal Nomor 550/16.K. Ia menyatakan pembatalan kerja sama tidak bisa dilakukan begitu saja karena berpotensi menimbulkan konsekuensi atau sanksi bagi Pemko Medan.

Namun, Paul kembali mendesak agar dokumen regulasi tersebut segera diserahkan kepada DPRD untuk dipelajari.

"Apa ada kontrak kerja sama sampai 10 tahun dengan pihak pemerintah? Baru sekali ini saya tahu ada kontrak kerja sama seperti itu," kata politikus PDI Perjuangan tersebut.

Karena salinan Perwal belum dapat diberikan dalam rapat itu, pembahasan ditutup dengan rencana menggelar RDP lanjutan dengan mengundang seluruh perusahaan yang terlibat dalam pengadaan, pengelolaan, dan pengawasan operasional bus listrik.

Melalui rapat lanjutan tersebut, DPRD diharapkan dapat memperoleh penjelasan lebih lengkap mengenai dasar hukum, isi kontrak, pembiayaan, serta konsekuensi kerja sama sebelum mengambil langkah lebih lanjut terkait usulan penambahan armada bus listrik di Kota Medan. (id143)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Berita Terkait

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement