Padangsidimpuan Edukasi Remaja Perempuan Pahami Fiqih IslamPadangsidimpuan Edukasi Remaja Perempuan Pahami Fiqih Islam

P.SIDIMPUAN (Waspada.id) : Komisi Perempuan, Remaja dan Keluarga, MUI Kota Padangsidimpuan berikan edukasi kepada remaja perempuan untuk memahami fiqih wanita melalui sosialisasi kajian urgensi fiqih wanita terhadap remaja dalam pandangan Islam, Rabu (22/7/2026).
Sosialisasi kajian fiqih wanita yang digelar di Aula Kantor MUI, Jl.HT.Rizal Nurdin, Palampat Pijorkoling, Padangsidimpuan menghadirkan Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Remaja MUI Tapsel, Dra.Hj.Nurhamidah Lubis sebagai pemateri dengan Moderator Dra.Hj.Wasliah Lubis, MA.
Kegiatan yang diikuti siswa SMA, perwakilan remaja perempuan dari 6 kecamatan se Kota Padangsidimpuan dan mahasiswa, dihadiri Wakil Ketua MUI Padangsidimpuan Dra.H.Samsuddin Pulungn, MA, Sekretaris Umum MUI Dr.Zul Anwar Ajim Harahap MA,dan Bendahara MUI H.Rawadi Daulay.
Ketua Umum DP MUI Kota Padangsidimpuan, ustadz Drs.H.Zulfan Efendi Hasibuan, MA dan sambutannya saat membuka kegiatan ini mengatakan wanita memiliki peran penting dalam keluarga dan lingkungan sosial kemasyarakatan, termasuk dalam berbangsa dan bernegara.

Dra. Hj.Nurhamidah (kanan) dari MUI Tapsel dan Dra. Hj. Tikholija Harahap dari MUI Padangsidimpuan saat berikan pencerahan kepada remaja perempuan tentang fiqih wanita, Rabu (22/2026). Waspada.id/Mohot Lubis
"Maka dalam Islam, wanita itu dipandang tiang negara, kalau baik wanita itu baiklah negara itu dan sebaliknya, kalau tidak baik wanita maka tidak akan baik negara itu. Bagaimana saat ini negara kita sedang tidak baik baik saja," ucapnya.
Sosialisasi kajian fiqih wanita tersebut, ujar ustadz Zulfan sangat penting. "Kita ingin memperbaiki citra wanita, salah satunya memberikan pemahaman agama.Kalau manusia itu kuat imannya, maka akan baik perilaku dan akhlaknya," tegas Ketua MUI.
Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Remaja, MUI Tapsel, Dra.Hj.Nurhamidah dalam paparannya menjelaskan bahwa fiqih wanita merupakan cabang ilmu syariat yang secara khusus membahas hukum amaliah Islam terkait ibadah dan muamalah kaum hawa.
Pembahasan fiqih wanita, ucapnya meliputi 4 hal yakni :
1.Thaharah (mengenai mandi wajib, wudu, batasan masa haid dan nifas.
2. Aturan khusus dalam pelaksanaan sholat, pusa serta tata cara dan larangan haji atau umroh bagi wanita.
3. Muamalah dan akhlak batasan aurat, hijab serta ketentuan hukum terkait hak waris dan kesaksian.
4. Pernikahan dan keluarga, aturan mengenai wali nikah, mahar, hak kewajiban istri dalam rumah tangga, talak serta masa Iddah.
Dra.Hj.Nurhamidah menjelaskan terkait wanita yang baru menjalani masa haid, wanita yang mengalami istihadhah, hal-hal yang mewajibkan mandi dan cara mandi hadast besar, perbedaan antara laki-laki dan wanita dalam shalat.
"Tidak disunnahkan bagi wanita muslimah merenggangkan tubuhnya dalam shalat.Wanita itu adalah aurat sehingga disunnahkan bagianya merapatkan tubuhnya agar lebih tertutupi.Sebab, jika merenggangkan tubuhnya maka akan terlihat dari sebagian anggota tubuhnya yang seharusnya ditutupi," tuturnya.

Ketua Komisi Perempuan, Remaja dan Keluarga, MUI Padangsidimpuan, Dra.Hj.Tikholija Harahap yang juga sebagai pemateri menekankan bahwa kalangan remaja perempuan harus terus diperkuat pemahamannya terhadap fiqih wanita agar mampu menata hidupnya secara Islami.
Menurutnya penguatan pemahaman kaum perempuan terhadap fiqih wanita merupakan suatu keharusan, sebab jika lemah dalam pemahaman agama maka lemahlah keimanan seseorang.
Menjawab pertanyaan peserta, bagaiman hukumnya jika anak angkat bersentuhan dengan ayah angkatnya, Dra.Hj.Nurhamidah menjelaskan bahwa dalam hukum Islam, anak angkat bukanlah mahram dari orang tua angkatnya.
"Bersentuhan, seperti bersalaman, memeluk, atau mencium antara anak angkat dan ayah angkat adalah tidak boleh (haram) dan membatalkan wudu," tegasnya.(id46)






























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda