Pagar dan Sebagian Bangunan Dirobohkan Satpol PP Deliserdang, Aling Siap Urus Perizinan


PANTAI LABU (Waspada.id): Suyati alias Aling ,54, pemilik bangunan di Dusun II, Desa Pantai Labu Baru, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang, menyatakan siap mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Deliserdang merobohkan pagar depan dan sebagian bangunan rumahnya, Kamis (15/10/26).
Dalam pembongkaran tersebut, pagar depan bangunan dirobohkan seluruhnya, sedangkan sebagian bangunan di lantai 2 dijebol oleh personel Satpol PP menggunakan peralatan manual. Aling menyaksikan langsung proses pembongkaran tersebut.
Aling mengaku tidak menghalangi petugas karena menyadari perizinan bangunannya belum lengkap. Ia juga mengakui pagar depan bangunannya memakan bahu jalan, dan berjanji akan memundurkan pagar tersebut sesuai ketentuan.

“Saya tidak menghalangi pembongkaran itu karena merasa bersalah, sebab perizinan (Persetujuan Bangunan Gedung) belum ada. Saya memohon kepada Bapak Bupati Deliserdang agar diberi kesempatan untuk segera melengkapi perizinan sampai batas waktu yang telah ditentukan,” harap Aling, sembari mengusap air matanya.
Sementara itu, suami Aling, Akau menjelaskan bahwa selama ini yang mengurus perizinan bangunan tersebut adalah istrinya. Namun, ia menduga terjadi kekeliruan dalam proses pengurusan, sehingga persoalan tersebut berujung pada pembongkaran.
"Semoga nantinya perizinan yang kami urus bisa berjalan lancar," sebutnya seraya menambahkan bahwa kondisi kesehatan istrinya kurang baik. Sebab menderita penyakit gagal ginjal selama 15 tahun dan harus menjalani cuci darah tiga kali dalam sepekan.

Akau menjelaskan, saat ini keluarganya tinggal di salah satu kamar di Vihara Go Ya Kong dengan sistem sewa. Selain itu, mereka juga berjualan di kantin vihara tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Meski menghadapi kondisi tersebut, Akau menyatakan bahwa keluarganya siap kembali mengurus perizinan bangunan dan melengkapi persyaratan.
Aling dan keluarganya berharap proses pengurusan perizinan dapat diselesaikan sesuai ketentuan pemerintah daerah. (Id.28/Idris Lubis)
Berita Terkait




























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda