Breaking News
Memuat breaking news...

Pajak E-Commerce Akan Diterapkan Mulai 1 Oktober 2026

Redaksi
Redaksi
Kamis, 17 September 2026 - 8.09 AM WIB
Pajak E-Commerce Akan Diterapkan Mulai 1 Oktober 2026
Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA (Waspada.id): Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan empat platform e-commerce, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, siap menerapkan pungutan pajak terhadap pedagang online mulai 1 Oktober 2026.

Keempat platform tersebut disebut telah menyelesaikan persiapan teknis, termasuk pengujian dan stabilisasi sistem. Penerapan aturan ini sebelumnya ditunda untuk memastikan kesiapan seluruh pihak yang terlibat.

Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto mengatakan, DJP bersama keempat platform telah melakukan pengujian sistem sebelum implementasi penuh.

"Oh, sudah siap. Mereka sudah siap sebenarnya. Tapi ada penundaan sampai 1 Oktober. Nanti InsyaAllah kita akan segera aktivasi aturannya dan implementasinya. Mereka sudah siap, kita juga sudah siap,” ujar Bimo di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rabu (16/9/2026).

Implementasi Sempat Ditunda

Bimo menjelaskan, penundaan implementasi dari jadwal sebelumnya dilakukan berdasarkan keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Penundaan tersebut bertujuan memastikan kesiapan sistem sebelum aturan diberlakukan.

"Bottleneck-nya ya karena Pak Menteri Purbaya keputusannya untuk sementara menunda supaya kesiapannya bagaimana,” kata Bimo.

Meski sempat ditunda, Bimo memastikan keempat platform akan langsung menerapkan sistem tersebut atau go live pada 1 Oktober 2026.

Menurutnya, proses persiapan telah berlangsung sekitar satu tahun. DJP dan platform e-commerce juga telah melakukan sandboxing serta stabilisasi sistem untuk memastikan implementasi berjalan dengan baik.

“Sudah langsung go live, mereka sudah siap kok, kita sudah melakukan sandboxing, kita juga sudah melakukan semacam stabilisasi,” tutur Bimo.

Bimo menyebut Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli telah terlibat dalam proses persiapan sejak sekitar satu tahun lalu. Karena itu, DJP menilai keempat platform tersebut telah memiliki kesiapan untuk menjalankan ketentuan pungutan pajak terhadap pedagang online.

“Itu prosesnya sudah mulai setahun lalu, jadi no dramas lah, enggak ada drama,” pungkas Bimo. (Lip6)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement