Pajak Marketplace Berlaku 1 November 2026, Pedagang Online Bersiap Dipungut 0,5 Persen

JAKARTA (Waspada.id): Pedagang yang berjualan melalui marketplace perlu bersiap menghadapi pemberlakuan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Pemerintah memastikan kebijakan pajak marketplace tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 1 November 2026, setelah masa penundaan berakhir pada 31 Oktober 2026.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, implementasi kebijakan tersebut tetap memperhatikan kesiapan masing-masing platform marketplace yang telah ditunjuk pemerintah.
“(Pajak) Marketplace itu kan ditunda sampai 31 Oktober. Nanti insyaaAllah 1 November akan kita berlakukan sesuai dengan kesiapan para platform,” ujar Bimo, Jumat (18/9/2026).
Bimo mengatakan, hingga saat ini Menteri Keuangan Suahasil Nazara belum memberikan arahan khusus terkait penerapan pungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace.
Karena itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih berpegang pada keputusan sebelumnya, yakni menunda pelaksanaan kebijakan tersebut hingga akhir Oktober 2026.
“Ini berdasarkan aturan yang suda ada dan pengumuman kami. Kalau arahan Pak Suahasil, nanti wait and see, saya belum dapat arahan,” tuturnya.
Sempat Ditunda
Pemberlakuan PPh Pasal 22 marketplace sebelumnya direncanakan dimulai pada Agustus 2026. Namun, pemerintah memutuskan menunda implementasinya pada 5 Agustus 2026.
DJP kemudian menetapkan kebijakan berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025 mulai diberlakukan pada 1 November 2026.
Dengan demikian, pedagang online yang selama ini melakukan transaksi melalui marketplace perlu memahami kembali mekanisme pemungutan pajak yang akan diterapkan.
Empat Marketplace Jadi Pemungut
Dalam skema tersebut, marketplace yang telah ditunjuk pemerintah akan bertindak sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang berasal dari transaksi melalui platform digital.
DJP telah menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Penunjukan tersebut tercatat sejak 1 Juli 2026.
Tarif PPh Pasal 22 yang dipungut ditetapkan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet yang tercantum dalam dokumen tagihan. Perhitungan tersebut tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Namun, kebijakan tersebut tidak otomatis berlaku bagi seluruh penjual di marketplace.
Wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dipungut PPh Pasal 22 sepanjang memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan, termasuk menyampaikan surat pernyataan omzet kepada marketplace.
Pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan jenis pajak baru. Perubahan utamanya berada pada mekanisme pemungutan.
Jika sebelumnya pedagang melakukan kewajiban pemungutan atau pembayaran pajaknya sendiri, dalam skema baru marketplace akan mengambil peran sebagai pemungut PPh Pasal 22.
Begini Mekanisme Pajak Marketplace
Dalam mekanisme yang disiapkan pemerintah, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 dari penghasilan penjual berdasarkan transaksi yang dilakukan melalui platform.
Setelah dipungut, marketplace akan menyetorkan pajak tersebut ke kas negara dan melaporkannya kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Dokumen invoice yang diterbitkan marketplace juga dapat dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh.
DJP menjelaskan bahwa pungutan sebesar 0,5 persen tersebut dapat memiliki perlakuan berbeda sesuai kondisi wajib pajak.
Bagi pedagang yang memenuhi ketentuan PPh final, pungutan tersebut dapat menjadi bagian dari pelunasan PPh final. Sementara dalam kondisi tertentu, pungutan dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Ada Transaksi yang Dikecualikan
Selain penjual orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta yang memenuhi ketentuan, pemerintah juga memberikan pengecualian terhadap sejumlah transaksi.
Beberapa di antaranya mencakup jasa pengiriman tertentu, penjualan pulsa dan kartu perdana, transaksi emas dan perhiasan tertentu, serta pengalihan hak atas tanah dan bangunan.
Melalui kebijakan ini, pemerintah menargetkan administrasi perpajakan bagi pedagang digital menjadi lebih sederhana.
Di sisi lain, mekanisme tersebut diharapkan menciptakan perlakuan perpajakan yang lebih setara antara pelaku usaha yang berjualan secara daring melalui marketplace dan pelaku usaha konvensional. (Lip6)














Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda