Breaking News
Memuat breaking news...

Paket Kebijakan Ekonomi 2027: Ada BSU, KPR, hingga Insentif Pajak

Redaksi
Redaksi
Senin, 5 Oktober 2026 - 9.40 AM WIB
Paket Kebijakan Ekonomi 2027: Ada BSU, KPR, hingga Insentif Pajak
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA (Waspada.id): Pemerintah menyiapkan paket kebijakan ekonomi terintegrasi untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi memasuki kuartal IV-2026 hingga 2027.

Paket kebijakan tersebut mencakup sejumlah program, mulai dari Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp300 ribu per bulan, bantuan beras, pembukaan rekening bank, pelatihan kerja, insentif pajak, hingga stimulus sektor perumahan.

Pemerintah juga tengah menyiapkan alokasi anggaran sementara sekitar Rp31 triliun untuk mendukung pelaksanaan berbagai program tersebut.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menjelaskan, pemerintah berkomitmen memastikan pemulihan ekonomi berjalan inklusif dengan memperkuat proteksi sosial sekaligus mendorong produktivitas sektor riil.

"Berbagai program lanjutan untuk kuartal IV-2026 dan tahun 2027 dirancang terukur untuk menjaga daya beli, memperkuat daya saing pekerja, serta menopang keberlanjutan dunia usaha,” ujar dia dalam keterangan tertulis, Minggu (4/10/2026).

BSU dan Bantuan Beras

Untuk kuartal IV-2026, pemerintah menyiapkan program pembukaan rekening bank bagi warga negara berusia di atas 17 tahun. Program ini difokuskan pada masyarakat kelompok desil 1 hingga desil 4.

Selain itu, pemerintah menyalurkan bantuan beras sebanyak 10 kilogram per bulan selama Oktober hingga Desember 2026.

Bantuan tersebut menyasar 33.244.408 keluarga penerima manfaat (KPM) desil 1-4 dengan nilai anggaran mencapai Rp17,5 triliun.

Perlindungan pekerja juga diperkuat melalui BSU sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan yang ditujukan kepada sekitar 13,3 juta pekerja.

Magang dan Pelatihan Vokasi

Memasuki 2027, pemerintah menyiapkan sejumlah program untuk meningkatkan kapasitas tenaga kerja.

Salah satunya adalah melanjutkan program magang bagi 150 ribu peserta serta pelatihan vokasi untuk 300 ribu orang.

Pemerintah juga memperluas pengurangan PPh Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan ke seluruh sektor.

Kebijakan tersebut ditujukan kepada sekitar 7,5 juta pekerja.

Selain itu, pemerintah bersama Kementerian Keuangan membahas penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Dari sisi ketenagakerjaan, diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja bukan penerima upah akan dilanjutkan pada 2027.

Pemerintah juga akan menyesuaikan pemanfaatan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) selama enam bulan berdasarkan skala penghasilan pekerja.

“Penguatan bauran kebijakan ini mencerminkan kehadiran negara dalam menjaga kesejahteraan masyarakat rentan sekaligus menstimulus sektor-sektor penggerak ekonomi utama. Penyiapan alokasi anggaran sementara sekitar Rp31 triliun yang tengah disisir Kementerian Keuangan difokuskan agar seluruh program tersebut dapat langsung dirasakan manfaatnya dan menjadi fondasi kokoh menuju pencapaian target pertumbuhan ekonomi tahun 2027,” tegas Haryo.

KPR Subsidi Bunga 6 Persen hingga PPN Rumah

Stimulus pemerintah juga menyasar sektor perumahan. Salah satunya melalui perpanjangan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga 2027.

Fasilitas tersebut berlaku untuk rumah dengan harga hingga Rp2 miliar. Pemerintah juga memberikan PPN DTP atas bagian harga hingga Rp2 miliar untuk pembelian rumah dengan harga maksimal Rp5 miliar.

Selain insentif pajak, pemerintah menyiapkan KPR bersubsidi dengan bunga 6% bagi masyarakat berpenghasilan tetap sekitar Rp17 juta per bulan.

KPR tersebut ditujukan untuk pembelian rumah dengan harga hingga Rp500 juta.

Kebijakan ini menjadi salah satu stimulus yang disiapkan pemerintah untuk mendorong sektor perumahan sekaligus meningkatkan akses masyarakat terhadap pembiayaan rumah.

PPN Logam Mulia

Di sektor industri perhiasan, pemerintah juga menyusun standar PPN baru untuk logam mulia dengan kadar 99,9%.

Kebijakan tersebut ditujukan untuk mempermudah pemanfaatan fasilitas fiskal.

Secara keseluruhan, paket kebijakan ekonomi tersebut diarahkan untuk menjaga daya beli masyarakat, memperkuat kapasitas pekerja, serta memberikan stimulus kepada sektor-sektor yang dinilai mampu menopang perekonomian menuju 2027.

Dengan alokasi sementara sekitar Rp31 triliun, pemerintah menyiapkan kombinasi perlindungan sosial, insentif ketenagakerjaan, stimulus perumahan, dan fasilitas fiskal sebagai bagian dari strategi menghadapi kuartal IV-2026 dan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi pada 2027. (Lip6)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement