Breaking News
Memuat breaking news...

Pansel Tetapkan Tiga Calon Direktur PDAM Langsa Lolos Administrasi

Redaksi
Redaksi
Selasa, 15 September 2026 - 8.46 AM WIB
Pansel Tetapkan Tiga Calon Direktur PDAM Langsa Lolos Administrasi
Perumda Air Minum Tirta Keumuneng Kota Langsa, di Jalan Cut Nyak Dien, Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa.Waspada.id/id75
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

LANGSA (Waspada.id): Pemerintah Kota (Pemko) Langsa melalui Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Keumuneng Kota Langsa resmi mengumumkan hasil seleksi administrasi.

Penetapan tiga peserta tersebut tertuang dalam Pengumuman Panitia Seleksi Nomor 05/PANSEL-DIR/IX/2026 tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Calon Direktur Perumda Air Minum Tirta Keumuneng Periode 2026–2031, yang ditetapkan di Langsa pada Senin 14 September 2026.

Ketua Panitia Seleksi, Al Azmi, S.S.T.P., M.AP, Selasa (15/09/2026) menyampaikan bahwa penetapan peserta yang lulus dilakukan berdasarkan hasil seleksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.

Adapun tiga peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, yaitu: 1. Zainal Abidin, M.Si. 2. Ir. Kaharuddin. 3. Indiyono Eko Prasetyo, S.E.

Ketiga peserta tersebut selanjutnya berhak mengikuti tahapan seleksi berikutnya sesuai mekanisme dan jadwal yang telah ditetapkan oleh Panitia Seleksi.

Seleksi Direktur Perumda Air Minum Tirta Keumuneng ini dilaksanakan sebagai bagian dari proses pemilihan pimpinan perusahaan daerah yang diharapkan mampu meningkatkan tata kelola, profesionalisme, kualitas pelayanan, serta kinerja Perumda Air Minum Tirta Keumuneng dalam memenuhi kebutuhan air bersih bagi masyarakat Kota Langsa.

Panitia Seleksi menegaskan bahwa seluruh tahapan pemilihan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, profesionalitas dan akuntabilitas.

Penetapan hasil seleksi administrasi ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. (Id75)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement