Pansus Bongkar Celah Kebocoran PAD MedanPansus Bongkar Celah Kebocoran PAD Medan

MEDAN (Waspada.id): Panitia Khusus (Pansus) Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Kota Medan menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan PAD, mulai dari indikasi kebocoran penerimaan, potensi pajak yang belum tergali optimal hingga lemahnya integrasi data dan pengawasan.
Temuan tersebut disampaikan Ketua Pansus PAD DPRD Medan, El Barino Shah, dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (18/8), saat menyampaikan laporan hasil kerja Pansus. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen bersama Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Rajudin Sagala dan Zulkarnaen serta dihadiri anggota DPRD Kota Medan lainnya.
El Barino mengatakan, persoalan utama PAD Medan bukan semata-mata minimnya potensi pendapatan, melainkan tata kelola yang belum optimal. Pansus menemukan lima isu strategis, yakni potensi kebocoran dan akuntabilitas penerimaan, potensi PAD yang belum tergali, optimalisasi retribusi dan pelayanan, penguatan regulasi serta sumber daya manusia, dan integrasi data serta pengawasan.
Terkait kebocoran, Pansus menemukan adanya pembayaran retribusi yang disetorkan kepada personal atau oknum perangkat daerah dan tidak langsung melalui mekanisme resmi ke rekening kas daerah.
Selain itu, sistem tapping box pada sejumlah objek pajak, termasuk pusat perbelanjaan modern, disebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Sistem pemantauan transaksi parkir sejak 2023 juga tidak lagi menggunakan tapping box dan telah melibatkan pihak ketiga.
Pansus juga menemukan ketidaksesuaian antara sistem pembayaran di lapangan dengan data yang dapat dipantau melalui sistem.
“Tidak boleh ada penerimaan daerah yang berada di luar mekanisme resmi pemerintah daerah,” tegas El Barino.
Pada sektor potensi PAD, Pansus menyoroti pajak air tanah. Ditemukan informasi adanya usaha yang memiliki sejumlah sumber air tanah, namun yang dilaporkan kepada pemerintah daerah hanya sebagian.
Pansus juga menyoroti data usaha restoran dan makanan-minuman yang belum sepenuhnya terintegrasi dengan sistem digital. Selain itu, ditemukan wajib pajak yang masih menggunakan pola pembayaran tetap atau flat, meski omzet penjualan maupun jumlah kunjungan meningkat.
Persoalan lain ditemukan pada pajak hotel dan hiburan. Pansus menyebut terdapat hotel yang menggabungkan pajak hotel dan hiburan, padahal keduanya merupakan objek pajak berbeda. Pansus juga menemukan tempat hiburan malam yang menjual minuman beralkohol tetapi menggunakan NPWPD pajak restoran dengan tarif 10 persen, yang dinilai seharusnya menggunakan NPWPD pajak hiburan dengan tarif 40 persen.
Pengelolaan Rusunawa milik Pemko Medan turut menjadi sorotan. Pansus meminta evaluasi menyeluruh mulai dari tingkat hunian, tarif, mekanisme pembayaran, tunggakan, biaya pengelolaan hingga kontribusinya terhadap PAD.
“Pelayanan yang baik akan meningkatkan kepatuhan, dan kepatuhan yang baik akan meningkatkan penerimaan daerah,” ujarnya.
Pansus juga menyoroti ketidaksinkronan data antara Bapenda dan BPN terkait program PTSL yang disebut berpotensi menyebabkan Pemko Medan kehilangan potensi BPHTB hingga ratusan miliar rupiah.
Karena itu, Pansus merekomendasikan Pemko Medan melakukan pendataan ulang dan verifikasi lapangan terhadap wajib pajak, menyinkronkan data perizinan, data teknis dan data perpajakan, serta membangun sistem terintegrasi yang mampu mengetahui potensi, kewajiban, pembayaran dan piutang pajak secara akurat.
Pansus menegaskan optimalisasi PAD tidak boleh dilakukan sekadar dengan menaikkan target atau menambah beban masyarakat dan dunia usaha. Optimalisasi harus ditempuh melalui perluasan basis pajak dan retribusi, peningkatan kepatuhan, penutupan kebocoran, penguatan sistem digital, peningkatan kualitas pelayanan, penguatan kapasitas aparatur serta penegakan aturan secara adil dan konsisten.
Pansus meminta seluruh temuan segera ditindaklanjuti melalui rencana aksi yang jelas, lengkap dengan penanggung jawab, target waktu dan indikator keberhasilan. Hasil tindak lanjut juga diminta dilaporkan secara berkala kepada DPRD Medan sebagai bagian dari fungsi pengawasan.
“Setiap rupiah yang menjadi hak Pemerintah Kota Medan harus dapat dipertanggungjawabkan dan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan publik yang lebih baik,” kata El Barino. (Id142)


























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda