Pansus DPR RI Kunjungan Kerja Ke UGM Serap Aspirasi Dalam Memperkaya Substansi RUU HPIPansus DPR RI Kunjungan Kerja Ke UGM Serap Aspirasi Dalam Memperkaya Substansi RUU HPI

JAKARTA (Waspada.id): Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Racangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) DPR RI, Yasonna Hamonangan Laoly menegaskan pentingnya penyerapan aspirasi berbagai pemangku kepentingan dalam memperkaya substansi rancangan undang-undang yang nantinya akan dibahas lebih lanjut di DPR RI.
Menurutnya, prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) harus diwujudkan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
“Ya saya bersama dengan teman-teman memang sengaja datang ke sini untuk menampung masukan-masukan tentang draft RUU HPI. Narasumbernya dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM). Ada juga dari Perkumpulan Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia (PerCa), Indonesia, beranggotakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) keluarga perkawinan campuran, juga dari Pengadilan Agama, Kementerian Luar Negeri ( Kemlu) dan Kementerian Hukum,” jelas Yasonna Laoly usai kunjungan kerja Pansus RUU HPI DPR RI ke UGM, Rabu (17/6/2026).
Dalam kesempatan itu, Yasonna yang juga anggota Komisi XIII DPR RI, menyoroti salah satu aspirasi paling banyak disampaikan dalam penyusunan HPI yaitu isu-isu dan persoalan yang dihadapi perkawinan campuran, melibatkan WNI dan WNA. Menurutnya, isu perceraian, hak asuh anak, hingga pembagian harta bersama menjadi persoalan yang kerap muncul dan membutuhkan landasan hukum yang lebih jelas.
“Isu yang klasik sekali dihadapi oleh saudara kita yang melakukan pernikahan campur, apakah suaminya yang asing atau istrinya yang asing. Itu lebih banyak yang suami yang asing. Sering persoalannya adalah bercerai, pembagian harta gono-gini, hak asuh anak, ini sering menjadi persoalan,” ungkapnya.
Meski demikian, ia menekankan bahwa RUU HPI tidak akan mengatur secara terlalu rinci setiap persoalan. Regulasi tersebut dirancang sebagai payung hukum yang memuat prinsip-prinsip dasar hukum perdata internasional yang nantinya dapat menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum dan lembaga peradilan.
“Memang ini tidak boleh terlalu detail, karena ini babonnya nanti, semacam undang-undang pokoknya. Tetapi kita harapkan bisa menampung secara baik concern-concern yang berkaitan dengan isu-isu hukum perdata internasional,” katanya sebagaimana dikutip dari Parlementaria.
Yasonna menjelaskan cakupan RUU HPI tidak hanya menyentuh persoalan perkawinan campuran, tetapi juga berbagai hubungan hukum lintas negara lainnya, seperti kontrak internasional, pilihan hukum (choice of law), pengakuan putusan asing, status anak, hingga persoalan waris yang melibatkan aset bergerak maupun tidak bergerak.
“Baik kontrak, mengenai choice of law dalam hukum kontrak, pengakuan keputusan asing, perkawinan campur, status anak, harta warisan, termasuk benda bergerak dan benda tidak bergerak, itu semua kita harapkan nanti dapat diatur prinsip-prinsip dasarnya,” paparnya.
Wakil rakyat dari daerah pemilihan Sumut 1 ini berharap kehadiran RUU HPI dapat memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dalam penyelesaian sengketa perdata lintas negara. Selama ini, kata Yasonna, Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur hukum perdata internasional sehingga hakim masih banyak mengacu pada berbagai ketentuan lama dan yurisprudensi.
“Nantikan pengadilan bisa lebih mudah. Karena selama ini kan belum ada undang-undang yang secara khusus mengaturnya, di samping yurisprudensi yang dibuat oleh Mahkamah. Karena itu prinsip-prinsip dasar hukum perdata internasional perlu kita hadirkan dalam satu regulasi yang komprehensif,” pungkasnya. (id10)























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda