Breaking News
Memuat breaking news...

Pansus DPRD Medan Soroti Pengelolaan Aset Daerah, Temukan Sejumlah Persoalan

Redaksi
Redaksi
Selasa, 18 Agustus 2026 - 7.22 PM WIB
Pansus DPRD Medan Soroti Pengelolaan Aset Daerah, Temukan Sejumlah Persoalan
Ketua Pansus Penertiban Aset Daerah DPRD Kota Medan, Robi Barus, dalam Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Pansus DPRD Kota Medan tentang Peningkatan PAD dan Penertiban Aset Daerah. Waspada/ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada.id): Panitia Khusus (Pansus) Penertiban Aset Daerah DPRD Kota Medan menyoroti sejumlah persoalan dalam pengelolaan barang milik daerah. Mulai dari aset yang belum bersertifikat, dikuasai pihak lain, ketidaksesuaian data administrasi dengan kondisi fisik, hingga aset rusak berat yang belum ditangani.

Hal itu disampaikan Ketua Pansus Penertiban Aset Daerah DPRD Kota Medan, Robi Barus, dalam Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Pansus DPRD Kota

Medan tentang Peningkatan PAD dan Penertiban Aset Daerah sekaligus Penandatanganan Keputusan DPRD

Kota Medan untuk Dijadikan Rekomendasi DPRD Kota Medan, Selasa (18/8).

Dalam laporannya, Pansus menilai penertiban aset bukan sekadar persoalan administrasi dan pencatatan, tetapi menyangkut upaya menjaga kekayaan daerah, memberikan kepastian hukum, mencegah potensi kerugian daerah, serta memastikan aset memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Keberhasilan penertiban aset tidak cukup hanya ditandai dengan bertambahnya jumlah aset yang tercatat atau tersertifikasi,” ucapnya.

Dilanjutkan Robi, Pansus menemukan masih terdapat sejumlah aset tanah dan bangunan milik Pemko Medan yang belum memiliki sertifikat sah dan berkekuatan hukum. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memunculkan sengketa kepemilikan, klaim atau penguasaan oleh pihak lain, kesulitan pembuktian hak atas tanah, serta menghambat pemanfaatan aset untuk kepentingan pemerintah daerah.

Karena itu, Pansus merekomendasikan Pemko Medan melakukan inventarisasi, verifikasi dokumen, penelusuran riwayat kepemilikan, pemetaan aset, serta mempercepat proses sertifikasi.

Dilanjutkannya, persoalan lain yang menjadi sorotan adalah adanya tanah dan bangunan milik Pemko Medan yang ditempati, dikuasai atau dimanfaatkan masyarakat, pihak swasta maupun organisasi tertentu.

"Sebagian pemanfaatan disebut tidak memiliki dasar izin yang sah, sementara lainnya berdasarkan perjanjian kerja sama, sewa atau pinjam pakai yang masa berlakunya telah berakhir," ungkapnya.

Untuk itu, Pansus meminta seluruh aset tersebut diverifikasi, termasuk memeriksa masa berlaku perjanjian, kewajiban para pihak, pembayaran atau kontribusi kepada daerah dan kesesuaian pemanfaatannya dengan peraturan.

"Terhadap pemanfaatan yang tidak lagi memiliki dasar hukum, Pemko diminta segera melakukan penertiban," imbuhnya.

Pansus juga menyoroti belum optimalnya penyerahan prasarana, sarana dan utilitas (PSU), termasuk fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) dari sejumlah pengembang perumahan kepada Pemko Medan. Belum diserahkannya fasilitas tersebut membuat status pengelolaan dan tanggung jawab pemeliharaan, pengamanan serta pemanfaatannya menjadi tidak jelas.

"Pemko harus melakukan inventarisasi seluruh kawasan perumahan dan memastikan kewajiban pengembang menyerahkan PSU. Terhadap pengembang yang belum memenuhi kewajiban, diminta dilakukan penagihan, pembinaan, penertiban atau tindakan hukum sesuai ketentuan," katanya.

Dilanjutkan Robi, persoalan berikutnya adalah belum terintegrasinya sistem informasi dan data pengelolaan aset. Pansus menemukan penggunaan lebih dari satu aplikasi atau sistem yang belum sepenuhnya terintegrasi. Kondisi ini berpotensi menimbulkan perbedaan data mengenai jumlah, jenis, lokasi, kondisi, status penguasaan, nilai hingga legalitas aset.

Bahkan, Pansus menemukan adanya aset yang secara fisik masih berada di lapangan tetapi belum tercatat dalam daftar inventaris. Sebaliknya, terdapat aset yang masih tercatat secara administratif namun keberadaan fisiknya belum diketahui secara pasti.

"Pansus merekomendasikan pembangunan satu basis data aset yang terintegrasi dan menjadi sumber data utama bagi seluruh perangkat daerah," katanya,

Pansus juga menyoroti aset bergerak, termasuk kendaraan dinas, peralatan dan sarana-prasarana yang rusak berat, tidak layak pakai atau tidak lagi dimanfaatkan.

"Pemko Medan diminta segera menginventarisasi dan mengklasifikasikan aset tersebut. Aset yang memenuhi syarat penghapusan agar segera diproses, sementara aset yang masih memiliki nilai ekonomi dapat dipindahtangankan melalui mekanisme yang sah, termasuk lelang," ucapnya.

Untuk kendaraan dinas yang telah berusia lebih dari 10 tahun, Pansus meminta dilakukan evaluasi menyeluruh. Pemko juga diminta tidak menganggarkan biaya pemeliharaan terhadap aset yang sudah tidak layak.

Untuk memperkuat tata kelola aset, Pansus merekomendasikan perubahan Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan memasukkannya dalam Propemperda 2027. Perubahan tersebut perlu menyesuaikan perkembangan peraturan perundang-undangan, termasuk Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

"Rekomendasi jangan berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi ditindaklanjuti melalui langkah konkret, terukur dan berkelanjutan," tutur Robi Barus. (Id142)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement