Paripurna P-APBD 2026 Deli Serdang Gagal, H. Rahmadsyah: Itu Bukan Keputusan Kami, Pimpinan Kabur Saat Rapat

DELI SERDANG (Waspada.id): Polemik gagalnya pengesahan Perubahan APBD (P-APBD) Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2026 terus bergulir. Sejumlah anggota DPRD ramai-ramai menggelar konferensi pers usai paripurna batal digelar.
Salah satu anggota DPRD Deli Serdang H. Rakhmadsyah, SH dari Fraksi PKB menegaskan, informasi yang beredar bahwa DPRD Deli Serdang menolak mengesahkan P-APBD 2026 adalah tidak benar dan merupakan keputusan sepihak.
"Sampai saat ini DPRD tidak melahirkan keputusan tidak mengesahkan P-APBD 2026. Kalaupun ada info dan berita yang menyatakan DPRD Deli Serdang tidak jadi mengesahkan atau memparipurnakan P-APBD 2026, itu adalah keputusan sepihak. Hanya keputusan beberapa orang beserta pimpinan," tegas Rakhmadsyah saat dihubungi. Jumat (2/10/2026).
Ia mengaku kecewa karena tidak pernah ada sosialisasi penolakan kepada seluruh anggota Banggar. Rakhmadsyah kemudian menceritakan kronologi rapat Banggar dan TAPD pada Selasa, 23 September 2026.
"Semestinya pada tanggal 23 September pukul 17.30 WIB, Hamdani sebagai pimpinan DPRD dan Koordinator Banggar men-skor rapat Banggar dengan TAPD 30 menit dengan alasan untuk sholat. Sampai jam 19.40 kita masih menunggu beliau masuk kembali. Itu hanya keputusan beberapa orang termasuk pimpinan," ungkapnya.
Ia membeberkan, saat itu rapat KUA antara Banggar dan TAPD sudah sepakat. Namun saat pembahasan PPAS di hari terakhir, terjadi perdebatan soal pergeseran anggaran yang dilakukan eksekutif.
"Semua rujukan dari Kemendagri sudah ditampilkan di layar, item per item sudah dijelaskan. Anggota Banggar semua menerima penjelasan yang disampaikan TAPD," jelasnya.
Namun Koordinator Banggar menskor rapat. Setelah itu, drama penantian pun terjadi. "Jam 18.00 WIB anggota Banggar bersama TAPD masuk kembali ke ruang rapat kecuali pimpinan, Misnan, Zul Amri. Jam 18.15 WIB saya minta staf Banggar menghubungi pimpinan rapat via HP, tapi tak tersambung, alias HP-nya non aktif. Dijemput ke ruangan, tidak berada di tempat. Jam 18.30 kami Banggar dan TAPD sholat Maghrib bersama di musholla. Jam 19.05 kembali ke ruangan rapat. Jam 19.30 masih menunggu pimpinan rapat. Jam 19.40 pimpinan tak kunjung hadir, Banggar dan TAPD meninggalkan ruangan rapat tanpa ada hasil apapun tentang pembahasan PPAS," beber Rakhmadsyah.
Menurutnya, dampak tidak disahkannya P-APBD 2026 sangat serius dan langsung menyentuh hajat hidup orang banyak. Di antaranya berpotensi menghambat pembiayaan UHC masyarakat Deli Serdang, menghambat pembayaran insentif sosial-keagamaan seperti bilal mayit dan penggali kubur, guru mengaji, guru sekolah minggu, penanggulangan TBC, peningkatan pelayanan Puskesmas, hingga penambahan anggaran ke desa dan pembayaran kewajiban utang kepada rekanan tahun 2025.
Sementara itu, Bupati Deli Serdang dr. H. Asri Ludin Tambunan, M.Ked(PD)., Sp.PD yang akrab disapa Aci, saat dikonfirmasi menegaskan Pemkab Deli Serdang tetap berjalan normal dan solid meskipun P-APBD belum disahkan. Ia memilih untuk tidak berpolemik dan menyerahkan sepenuhnya mekanisme kepada DPRD.
"Gagalnya pengesahan P-APBD 2026 tidak berdampak secara operasional pada Pemkab, karena anggaran di Pemkab cukup dan dikelola secara hati-hati. Kami tetap fokus bekerja untuk masyarakat," ujar Asri Ludin. Jumat (2/10/2026).
Bupati juga mengingatkan agar semua pihak mengedepankan kepentingan 2,1 juta warga Deli Serdang di atas kepentingan apapun, serta tetap menghormati mekanisme dan aturan perundang-undangan yang berlaku.(fs)
















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda