Paripurna Perubahan Perda Penanggulangan Kemiskinan, Rico Waas Tekankan Lapangan Kerja dan Kemandirian


MEDAN (Waspada.id): Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menekankan pentingnya penciptaan lapangan kerja dan pemberdayaan ekonomi masyarakat dalam perubahan Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan. Upaya pengentasan kemiskinan dinilai tidak cukup hanya melalui penyaluran bantuan sosial, tetapi harus mampu mendorong masyarakat mandiri secara ekonomi.
Hal tersebut disampaikan Rico Waas dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda tanggapan kepala daerah terhadap penjelasan DPRD atas ranperda inisiatif tentang perubahan Perda nomor 5
Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, Senin (12/10).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen bersama wakil-wakil Ketua DPRD Kota Medan, Sri Rezeki dan H Zulkarnaen, SKM dan Hadi Suhendra serta dihadiri beberapa anggota DPRD Kota Medan dan Pj Sekda Kota Medan Erfin Fahrurrazi.
Rico menyambut baik inisiatif DPRD Medan tersebut. Menurutnya, kemiskinan merupakan persoalan multidimensional yang membutuhkan kebijakan terpadu, berkelanjutan, dan berbasis data akurat.
Penanggulangan kemiskinan harus mencakup berbagai sektor, mulai pendidikan, kesehatan, kesempatan kerja, pemberdayaan ekonomi, perlindungan sosial, hingga peningkatan kualitas perumahan dan lingkungan.
“Perubahan perda perlu diarahkan dari paradigma program yang berorientasi pada input dan penyaluran bantuan menuju kebijakan yang berorientasi pada outcome,” ujarnya.
Dia menjelaskan, keberhasilan program penanggulangan kemiskinan harus diukur melalui peningkatan pendapatan masyarakat, bertambahnya kesempatan kerja, berkembangnya usaha produktif, membaiknya akses pelayanan dasar, serta meningkatnya jumlah keluarga yang mampu keluar dari kemiskinan secara berkelanjutan.
Untuk mendukung upaya tersebut, Pemko Medan juga mendorong optimalisasi pemanfaatan barang milik daerah (BMD) agar memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat. Aset daerah yang potensial dapat dimanfaatkan menjadi sentra usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), pusat pemasaran produk masyarakat, pusat kuliner rakyat, inkubator usaha, fasilitas pelatihan kerja, hingga sentra produksi bersama.
Menurutnya, kebijakan itu dapat dikembangkan melalui konsep “BMD Produktif untuk Kesejahteraan”. “Keberhasilannya tidak hanya diukur dari penerimaan finansial daerah, tetapi juga dari jumlah usaha yang tumbuh, UMKM yang naik kelas, lapangan kerja yang tercipta, serta peningkatan pendapatan keluarga miskin dan rentan,” jelasnya.
Selain mengandalkan APBD, Rico juga mendorong penyelarasan program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) perusahaan, BUMN, BUMD, lembaga sosial, dan filantropi untuk mendukung program penanggulangan kemiskinan.
Rico juga turut menekankan pentingnya prinsip inklusivitas dalam kebijakan penanggulangan kemiskinan, khususnya dalam membuka kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.
Dia merujuk Perda Kota Medan No. 2 Tahun 2024 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia, yang mengatur kewajiban pemerintah daerah dan BUMD mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas. Sementara perusahaan swasta diwajibkan mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
“Penerapan ketentuan itu harus didukung pendataan penyandang disabilitas usia kerja, peningkatan kompetensi, pelatihan, sertifikasi, penempatan kerja, penyediaan akomodasi yang layak, serta pemantauan keberlanjutan pekerjaan. Penyandang disabilitas tidak hanya ditempatkan sebagai penerima perlindungan sosial, tetapi juga sebagai subjek pembangunan dan pelaku ekonomi,” tegasnya.
Rico menambahkan, penanggulangan kemiskinan harus menjadi agenda lintas perangkat daerah, bukan hanya tanggung jawab Dinas Sosial. Karena itu, program terkait perlu terintegrasi dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, mulai dari RPJPD, RPJMD hingga RKPD.
Evaluasi juga harus mengukur perubahan tingkat kemiskinan, pendapatan keluarga, akses pelayanan dasar, kesempatan kerja dan berusaha, kondisi perumahan dan sanitasi, serta perkembangan usaha masyarakat.
Dia menilai mekanisme graduasi atau keluarnya keluarga dari status penerima manfaat perlu menjadi bagian penting dalam perubahan perda. Keluarga yang kondisi sosial ekonominya membaik tetap perlu mendapat dukungan pemberdayaan secara proporsional agar tidak kembali jatuh miskin.
“Perda yang akan kita hasilkan hendaknya tidak hanya menjawab berapa bantuan yang telah disalurkan, tetapi juga berapa keluarga yang meningkat pendapatannya, berapa lapangan pekerjaan yang tercipta, berapa UMKM yang tumbuh dan naik kelas, pekerja yang terlindungi serta berapa keluarga yang benar-benar keluar secara berkelanjutan dari kemiskinan,” katanya.
Pemko Medan menyatakan siap membahas ranperda tersebut bersama DPRD untuk menghasilkan regulasi yang memperkuat penanggulangan kemiskinan secara produktif, inklusif, kolaboratif, dan berorientasi pada kemandirian masyarakat. (wsp.id)



















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda