Pasca Bentrok di Medan Labuhan, Ibu Guru Laporkan Dugaan Pembunuhan Anaknya ke Polda SumutPasca Bentrok di Medan Labuhan, Ibu Guru Laporkan Dugaan Pembunuhan Anaknya ke Polda Sumut

MEDAN (Waspada.id): Seorang ibu guru, Ika Indah Sari, 38, warga Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan yang menyebabkan putranya, Daffa Al Buchory, meninggal dunia, Rabu (22/7) ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
Daffa diduga tewas akibat tembakan senapan angin saat terjadi bentrok antar kelompok warga di dekat terowongan rel kereta api Keluarahan Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan, Sabtu (18/7) sekira pukul 03:30.
Laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut dengan nomor STTLP/B/1185/VII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1185/VII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 22 Juli 2026 pukul 18.05 WIB.
Dalam laporan tersebut, Ika Indah Sari menyebutkan, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 18 Juli 2026 di RS Umum Delima Yos Sudarso KM 13,6 Nomor 19A, Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.
Pelapor menduga terdapat tiga orang yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, masing-masing berinisial L, A, dan satu orang lainnya yang belum diketahui identitasnya. Perkara tersebut dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 458 subsider Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ibu korban menuturkan, kejadian bermula pada 18 Juli 2026 ketika seorang saksi mendatangi rumah Ika Indah Sari di kawasan Jl. Sei Mati Badang Kilat, Martubung.
Saksi tersebut menyampaikan bahwa Daffa Al Buchory mengalami kecelakaan dan sedang mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum Delima.
Mendapat kabar tersebut, Ika segera menuju rumah sakit. Setibanya di lokasi, ia mendapati anaknya Daffa telah meninggal dunia. Ika melihat kondisi jenazah anaknya dengan luka dan darah pada bagian tubuh serta pakaian.
“Saya melihat kepala anak saya sudah berlumuran darah, baju dan celananya penuh darah. Namun saya belum mendapatkan penjelasan yang pasti bagaimana kejadian sebenarnya hingga anak saya meninggal,” ujar Ika.
Kecurigaan keluarga semakin kuat setelah seorang saksi menyampaikan dugaan bahwa Daffa mengalami kekerasan yang melibatkan tiga orang yang disebut bernama LR, An, dan seorang lainnya.
Atas dugaan tersebut, Ika kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polda Sumut agar penyebab kematian anaknya dapat diungkap secara terang dan profesional.
Tuntutan Keluarga Korban
Melalui laporan yang disampaikan kepada pihak kepolisian, Ika Indah Sari berharap:
1. Polda Sumut melakukan penyelidikan dan penyidikan secara transparan, profesional, serta mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut.
2. Dilakukan pemeriksaan medis lanjutan, termasuk autopsi apabila diperlukan, untuk memastikan penyebab pasti kematian korban.
3. Seluruh pihak yang diduga terlibat diperiksa sesuai ketentuan hukum.
4. Keluarga korban mendapatkan perlindungan hukum selama proses penyidikan berlangsung.
5. Kasus ini mendapat perhatian publik agar proses penegakan hukum berjalan objektif dan tidak terhenti sebelum seluruh fakta terungkap.
Dengan suara bergetar, Ika menyampaikan harapannya agar kematian anaknya mendapat keadilan.
“Saya hanya seorang ibu dan guru. Saya ingin mengetahui kebenaran tentang apa yang terjadi pada anak saya. Saya meminta kepada Kapolda Sumut agar kasus ini dibuka secara terang dan diproses sesuai hukum,” ungkapnya.(id88)






























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda