Pasca Dump Truk Tertabrak KA, Perlintasan KM 36 Perbaungan Resmi Ditutup PermanenPasca Dump Truk Tertabrak KA, Perlintasan KM 36 Perbaungan Resmi Ditutup Permanen

SERGAI (Waspada.id): Perlintasan sebidang KM 36+000 di jalur Stasiun Lubuk Pakam–Stasiun Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), resmi ditutup permanen mulai Jumat (7/8/2026) pukul 09.00 WIB. Keputusan itu diambil setelah terjadinya kecelakaan antara kereta api dan dump truk diduga pengangkut tanah urug galian C di lokasi tersebut.
Penutupan disepakati dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Dolok Martimbang, Kantor PT KAI Divre I Sumatera Utara, Medan, Kamis (6/8/2026). Rapat mempertemukan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Sumatera Utara, Dinas Perhubungan Provinsi Sumut, Dinas Perhubungan Kabupaten Serdangbedagai, kepolisian, TNI, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan perwakilan masyarakat.
Kepala BTP Wilayah Sumatera Utara Jimmy Michael Gultom menegaskan, keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan menjadi alasan utama penutupan perlintasan tersebut.
"Keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan harus menjadi prioritas utama. Penutupan perlintasan sebidang yang rawan kecelakaan merupakan langkah tegas untuk mencegah berulangnya tragedi serupa," katanya.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara Yuda Pratiwi Setiawan bersama Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Serdang Bedagai Gunawan menyatakan, langkah tersebut merupakan bentuk sinergi lintas instansi untuk meningkatkan keselamatan transportasi sekaligus mengurangi risiko kecelakaan di perlintasan sebidang.

Instansi dan elemen masyarakat turut rapat yang digelar di Ruang Rapat Dolok Martimbang, Kantor PT KAI Divre I Sumatera Utara, Medan, Kamis (6/8/2026). Waspada.id/dok Humas Polres Sergai
Kasat Lantas Polres Serdang Bedagai AKP W. Gokma Silitonga yang mewakili Kapolres menegaskan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut.
"Keselamatan jiwa masyarakat adalah yang utama. Penutupan jalur ini merupakan langkah preventif guna meminimalisasi potensi kecelakaan fatal di titik rawan perlintasan sebidang," ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Perbaungan AKP Japri Binsar H. Simamora mengimbau masyarakat agar mematuhi keputusan yang telah disepakati bersama dan tetap menjaga situasi tetap aman serta kondusif.
Rapat juga menyepakati, apabila di kemudian hari masyarakat menginginkan akses jalan itu dibuka kembali, usulan harus diajukan melalui Kepala Desa Citaman Jernih kepada Pemerintah Kabupaten Serdangbedagai. Selanjutnya, pemerintah daerah akan meneruskan permohonan tersebut kepada Direktorat Jenderal Keselamatan Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI sesuai mekanisme yang berlaku.
Perwakilan Forum Masyarakat Desa Citaman Jernih, Maulana Hutabarat, mengatakan warga menerima keputusan tersebut karena keselamatan menjadi kepentingan bersama.
"Kami memahami keputusan ini demi keselamatan bersama. Namun kami berharap pemerintah tetap mencarikan solusi agar akses masyarakat tidak terhambat," katanya.
Dengan diberlakukannya penutupan permanen tersebut, masyarakat diimbau menggunakan akses jalan alternatif dan tidak lagi melintasi perlintasan sebidang KM 36+000 demi menghindari risiko kecelakaan. (bs)































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda