Pasien Diminta CekTermometer Sendiri, Praktisi Hukum Soroti Petugas Klinik Djohan dan Minta Dinkes Turun TanganPasien Diminta CekTermometer Sendiri, Praktisi Hukum Soroti Petugas Klinik Djohan dan Minta Dinkes Turun Tangan

TEBINGTINGGI (Waspada.id): Kasus dugaan seorang petugas klinik meletakkan termometer di atas meja dan meminta keluarga pasien memeriksa sendiri suhu tubuh anaknya dalam kondisi demam tinggi di Klinik Djohan menjadi sorotan pemerhati hukum Alfianto, SH.
Alfianto menyangkan tindakan petugas kesehatan yang bekerja di Klinik Djohan kota Tebingtinggi tidak melayani pasien dengan baik. Menurut Alfianto, meletakkan alat pengukur suhu badan termometer di atas meja dan meminta kedua orang tua yang membawa anak berusia enam tahun untuk memeriksa sendiri suhu tubuh anaknya yang kondisinya demam tinggi merupakan tindakan tidak Profisional tenaga medis. Hal ini diduga pelanggaran sumpah seorang tenaga kesehatan.
"Seorang dokter, perawat dan bidan kan memegang ucapan sumpah. Jika seorang perawat tidak melayani pasien dengan baik, melalaikan tugas, atau melakukan diskriminasi, mereka dapat dijatuhi sanksi mulai dari teguran hingga pidana penjara dan pencabutan izin praktik. Sanksi ini berdasarkan regulasi kesehatan dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta aturan organisasi profesi," ujar Alfianto SH, kepada Waspada.id, Kamis (13/8/2026) pagi.
Alfianto menegaskan, apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelayanan yang tidak sesuai SOP, standar profesi, atau etika pelayanan kesehatan, pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diberikan teguran dan tindakan sesuai aturan yang berlaku.
Menurut Alfianto, apabila terbukti ada pelanggaran, penanggung jawab klinik harus memberikan teguran tertulis dan mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku.

Klinik Djohan, Jalan Kapten F Tandean, Kota Tebingtinggi.Waspada.id/Ist
"Jadi, kita meminta pemerintah daerah melalui Wali Kota Tebing Tinggi H. Iman Irdian Saragih dan Kepala Dinas Kesehatan dr. Fitri Sari Saragih, M.Kes turun tangan memastikan persoalan tersebut ditangani secara objektif dan sesuai ketentuan," tegasnya.
Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, tindakan harus diberikan sesuai tingkat kesalahan dan ketentuan yang berlaku.
Ia juga meminta Wali Kota dan Dinas Kesehatan Kota Tebing Tinggi memastikan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan berjalan sebagaimana mestinya.
“Jangan hanya berhenti pada klarifikasi. Kalau terbukti salah, harus ada tindakan. Kalau tidak terbukti, sampaikan hasilnya secara terbuka agar persoalan ini tidak menjadi tanda tanya di tengah masyarakat,” tegas Alfianto.
Sebelumnya, kasus ini berawal seorang warga asal Serdang Bedagai, Irlan Jaya Situmorang, melayangkan keluhan atas pelayanan yang diterimanya saat membawa anak perempuannya yang berusia enam tahun berobat ke Klinik Djohan, Jalan Kapten F Tandean, Kota Tebingtinggi, Senin (10/8) sekitar pukul 15.00 WIB.
Irlan bersama istrinya, Kurnia Ningsih Saragih, merasa keberatan ketika seorang petugas klinik meletakkan termometer di atas meja dan meminta orang tua yang memeriksa sendiri suhu tubuh anaknya yang sedang demam tinggi.
"Kami datang ke sini untuk berobat dan mempercayakan penanganan kepada tenaga medis. Kalau kami yang periksa sendiri, untuk apa datang ke sini, bisa saja di rumah," ujar Irlan kepada Waspada.id, Selasa (11/8).
Ia juga menambahkan, saat mempertanyakan hal tersebut, petugas tersebut justru mengambil ponsel dan merekamnya sambil menyampaikan ucapan yang dinilai kurang pantas.
"Saya butuh tanda bukti," dan "Jangan cari alasan di sini," demikian perkataan petugas yang ditirukan Irlan.
Ia berharap pelayanan dan komunikasi dari tenaga kesehatan dapat ditingkatkan, mengingat sikap yang baik juga menjadi bagian dari penyembuhan pasien.
Sementara, menanggapi keluhan tersebut, pihak manajemen melalui dr. Junica Handayani memberikan klarifikasi resmi pada Selasa (11/8) sore.
Pihak klinik menegaskan bahwa sesuai SOP, pemeriksaan tanda-tanda vital termasuk suhu tubuh wajib dilakukan langsung oleh tenaga kesehatan. Tindakan meminta orang tua memeriksa sendiri tidak sesuai ketentuan.
Pihak klinik berjanji akan memanggil dan memeriksa petugas yang bertugas saat itu. Apabila terbukti melanggar SOP maupun etika pelayanan, akan dikenakan sanksi mulai dari Surat Peringatan hingga pemberhentian sesuai aturan kepegawaian yang berlaku.(bs)























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda