Pasok Upal ke Lampung untuk Biaya Demo di Jakarta, Eks Cabup Deliserdang Dibekuk di Medan


BANDAR LAMPUNG (Waspada.id): Pemasok hingga kurir jaringan uang palsu (upal) yang diungkap Polda Lampung senilai Rp980 juta berhasil ditangkap. Polisi mengungkap fakta terbaru di mana uang tersebut ternyata akan digunakan untuk pembiayaan demonstrasi di Jakarta.
Hal tersebut diungkap Kasubdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Lampung, Kompol Jackson Jeremia Daramenusa Tindage. Ia mengatakan informasi tersebut berdasarkan keterangan dari tersangka Sud, 58.
"Uang itu berdasarkan pengakuan Sud akan dipergunakan untuk pembiayaan demontrasi di Jakarta bulan Oktober kemarin, namun belum beredar karena tertangkap terlebih dahulu," katanya, Selasa (3/11/2026).
Sud alias Praka ditangkap tim dari Subdit Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Lampung di Medan, Sumatera Utara pada Selasa (27/10/2026) pukul 14.47 WIB. Sud ditangkap saat berada di sebuah pangkas rambut.
Dari hasil pemeriksaan diketahui juga bahwa Sud sudah 2 kali melakukan pengiriman uang palsu yang terjadi pada tahun 2025 dan terakhir di tahun 2026 yang berhasil digagalkan.
"2 kali, sekali tahun 2025 dengan total Rp500 juta uang palsu dan terakhir yang kemarin kita ungkap Rp980 juta uang palsu," jelasnya.
Jackson menjelaskan Sudiono pernah mengikuti Pilkada Deliserdang pada tahun 2013 berpasangan dengan Haris Binsar Ginting melalui jalur perseorangan.
"S ini rupanya pernah jadi calon bupati pada Pilkada 2013," ungkapnya.
Terkait peran Sud dalam jaringan uang palsu tersebut, Jackson menjelaskan tersangka memerintah kurir berinisial Aw, 24, yang terlebih dahulu ditangkap untuk membawa uang tersebut ke Jakarta Timur.
"Sud ini pengendalinya, jadi dia yang memerintahkan Aw menyimpan dan membawa uang palsu tersebut ke Jakarta sesuai dengan pesanan seseorang yang saat ini masih dilakukan pengejaran," tandas Jackson.
Jackson menegaskan pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dengan memburu pencetak uang tersebut hingga pemesan di Jakarta.
"Masih, masih terus kami kembangkan," tegasnya.
Kini Sud telah dilakukan penahanan di Mapolda Lampung dan dijerat Pasal 374 dan/atau Pasal 375 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dia terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak kategori VII.
Sebelumnya, Polda Lampung mengungkap upaya penyelundupan uang palsu (upal). Total barang bukti yang diamankan sebanyak 9.800 lembar upal pecahan 100 ribu dengan Rp980 juta.
Pengungkapan ini terjadi di Sea Port Introduction Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan pada Kamis (8/10/2026) malam.
Uang tersebut dikemas dalam kardus minuman mineral yang dibawa menggunakan bus.(dtc)
Berita Terkait











































































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda