PDIP Kritik Pemko Medan, 11 Tahun Perda Kemiskinan Angka Kemiskinan Belum Turun


MEDAN (Waspada.id): Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan mengkritik pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan. Setelah berjalan sekitar 11 tahun, angka kemiskinan di Kota Medan dinilai belum menunjukkan hasil yang diharapkan, meski program dan anggaran penanggulangan kemiskinan terus digulirkan.
Fraksi PDIP mendesak pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 segera dilanjutkan melalui pembentukan panitia khusus (pansus), agar regulasi tersebut lebih efektif dan tepat sasaran.
Hal itu disampaikan juru bicara Fraksi PDIP, Johannes Haratua Hutagalung S.Sos., saat membacakan jawaban fraksi terhadap tanggapan Wali Kota Medan atas Ranperda inisiatif tersebut dalam rapat paripurna DPRD Medan, Senin (26/10), di Gedung DPRD Medan.
“Program dan anggaran untuk penanggulangan kemiskinan setiap tahun cukup banyak dan cukup besar. Mengapa angka kemiskinan tetap tinggi? Ini menjadi tugas dan tanggung jawab kita bersama untuk menjawab dan mencari solusi pemecahannya,” tegas Johannes.
Menurutnya, perubahan perda harus menghasilkan kebijakan konkret yang tidak sekadar menjadikan masyarakat miskin sebagai penerima bantuan sosial (bansos), tetapi juga mampu mendorong kemandirian ekonomi keluarga.
Untuk itu, PDIP mendorong lima langkah strategis, yakni memperkuat akses pendidikan dan pelatihan vokasi, menciptakan lapangan kerja melalui investasi sektor padat karya dan pemberdayaan UMKM, memperbaiki pendataan serta pengawasan bansos, menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok, dan memperluas akses permodalan bagi masyarakat prasejahtera.
PDIP juga mendesak Pemko Medan meningkatkan alokasi anggaran bagi Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan; Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan; serta Dinas Ketenagakerjaan. Ketiga sektor tersebut dinilai berperan langsung dalam memperkuat ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Perubahan regulasi harus diikuti dengan kebijakan alokasi anggaran yang memadai. Selama ini anggaran untuk dinas yang langsung bersentuhan dengan ekonomi rakyat kecil masih minim,” ujarnya.
Selain mengandalkan anggaran pemerintah, PDIP meminta dana tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dari perusahaan swasta maupun BUMN di Medan dioptimalkan untuk mendukung penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan UMKM.
Soroti Akurasi Data Penerima Bansos
Persoalan basis data penerima bantuan sosial turut menjadi sorotan. Johannes mempertanyakan penambahan ketentuan mengenai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dalam Ranperda perubahan tersebut, terutama terkait acuan data yang digunakan untuk menentukan penerima bantuan.
“Apakah warga miskin yang akan mendapatkan bantuan sosial ditentukan berdasarkan DTKS yang dimiliki Dinas Sosial Kota Medan atau berdasarkan Data Perlindungan Sosial (Perlinsos) dari Kementerian Sosial RI?” tanyanya.
PDIP menyatakan sepakat apabila penentuan penerima bansos menggunakan data yang dikelola Dinas Sosial Kota Medan, dengan syarat dilakukan pemutakhiran dan verifikasi secara berkala serta akurat.
Langkah tersebut dinilai penting agar tidak ada warga miskin yang terlewat dari bantuan, sementara masyarakat yang tergolong mampu justru menerimanya.
Fraksi PDIP yang diketuai Roby Barus S.E., M.A.P., dengan Sekretaris Paul Mei Anton Simanjuntak S.H., menegaskan dukungannya agar Ranperda perubahan tersebut dibahas di tingkat pansus dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen, didampingi Wakil Ketua Sri Rezeki, Zulkarnaen dan Hadi Suhendra. Hadir Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemko Medan. (wsp.id)
Berita Terkait




































































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda