Breaking News
Memuat breaking news...

Pedagang Tanggul Aek Sigeaon Sepakat Direlokasi, Pemkab Taput Tetapkan Batas Pembongkaran

Redaksi
Redaksi
Rabu, 14 Oktober 2026 - 8.32 PM WIB
Pedagang Tanggul Aek Sigeaon Sepakat Direlokasi, Pemkab Taput Tetapkan Batas Pembongkaran
Bupati Tapanuli Utara, Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, menyampaikan arahan kepada perwakilan pedagang di eks Kantor PDAM Mual Natio, Tarutung, Rabu (14/10). Waspada.id/Ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

TARUTUNG (Waspada.id) : Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) bersama para pedagang Tanggul Aek Sigeaon mencapai kesepakatan relokasi untuk mendukung penataan kawasan sekaligus mengantisipasi risiko bencana di sepanjang tanggul tersebut.

Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan berita acara relokasi oleh Bupati Taput, Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si., M.Si., bersama pihak terkait di eks Kantor PDAM Mual Natio, Tarutung, Rabu (14/10).

Sebanyak 24 perwakilan pedagang menghadiri kegiatan tersebut. Mereka dipimpin Ketua Pedagang Tanggul Aek Sigeaon, Samuel Lumban Tobing, serta disaksikan sejumlah pejabat Pemkab Taput dan unsur pemerintah kecamatan serta kelurahan.

Bupati Jonius mengatakan, relokasi dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah menata kawasan Aek Sigeaon agar lebih aman, tertib, dan nyaman bagi pedagang maupun masyarakat.

Menurutnya, pemerintah berupaya memfasilitasi para pedagang agar tetap dapat menjalankan kegiatan usaha di lokasi yang telah disiapkan, tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan kebersihan lingkungan.

"Kami berharap para pedagang dapat menjaga kebersihan dan kenyamanan di lapak yang baru, sehingga penataan kota ini berjalan dengan baik dan manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh pedagang, pemerintah, maupun masyarakat," ujar Jonius.

Relokasi tersebut juga mempertimbangkan aspek mitigasi bencana, terutama untuk menjaga keselamatan pedagang dan pengunjung di kawasan tanggul yang akan ditata.

Berdasarkan kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara, lokasi relokasi diprioritaskan bagi pedagang kuliner maupun pedagang lama yang bersedia beralih ke usaha kuliner dan telah melalui proses verifikasi Pemkab Taput. Pedagang baru tidak diperkenankan menempati lokasi tersebut.

Untuk penempatan lapak, pengundian telah dilakukan terhadap 11 lapak di bangunan permanen yang berada di depan Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Taput.

Sementara itu, pedagang kaki lima yang belum memperoleh lapak permanen melalui pengundian akan ditempatkan sementara di kawasan eks Kantor PDAM Mual Natio.

Pemkab Taput juga menetapkan batas waktu pembongkaran lapak bagi pedagang yang terdampak pekerjaan penataan.

Pedagang yang menempati titik pemasangan sheet pile atau struktur penahan tanah wajib membongkar lapak dan membersihkan lokasi paling lambat 17 Oktober 2026. Adapun pedagang di kawasan lain yang terdampak penataan diberi batas waktu hingga 24 Oktober 2026.

Melalui kesepakatan tersebut, Pemkab Taput berharap penataan kawasan Tanggul Aek Sigeaon dapat berjalan tertib dengan tetap memperhatikan keberlangsungan usaha para pedagang.

Penataan ini diharapkan tidak hanya mendukung upaya mitigasi bencana, tetapi juga menciptakan kawasan yang lebih bersih, aman, dan nyaman serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.(id31)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Berita Terkait

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement