Pelaksanaan Wajib Halal Pada Oktober 2026 Dipastikan Berjalan Sesuai Ketentuan

JAKARTA (Waspada.id): Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan memastikan persiapan pelaksanaan Wajib Halal pada 18 Oktober 2026.
Wakil Ketua Umum MUI, KH Cholil Nafis, mengatakan, saat ini bukan lagi waktunya mempertanyakan apakah kebijakan tersebut akan dilaksanakan atau tidak.
Langkah selanjutnya, adalah memaksimalkan kesiapan dan implementasinya di lapangan secara baik, terkoordinasi, dan bertahap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, berbagai pihak telah memiliki kesamaan arah dan komitmen untuk memastikan pelaksanaan Wajib Halal Oktober 2026 berjalan sesuai ketentuan.
"Karena itu, 18 Oktober 2026 bukan lagi waktu untuk menunda, tetapi momentum untuk memastikan kepatuhan. Pemerintah, pelaku usaha, termasuk UMK, importir, lembaga pemeriksa halal, dan seluruh ekosistem halal harus bergerak bersama," kata Cholil Nafis dalam unggahan Instagram resminya pada Senin (21/09/2026).
Wajib Halal 18 Oktober 2026 adalah batas akhir penyesuaian kewajiban kepemilikan sertifikat halal yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
Kebijakan ini merupakan amanat dari UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta aturan turunannya.
Produk yang Wajib Bersertifikat Halal per 18 Oktober 2026:
Makanan dan minuman: Seluruh produk olahan, konsumsi, dan bahan baku kuliner. Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong: Komponen pengolah makanan/minuman.
Jasa penyajian dan penyembelihan: Restoran, katering, kafe, tempat makan, serta Rumah Potong Hewan/Unggas (RPH/U).
Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK): Fase 18 Oktober 2026 menjadi batas penyesuaian khusus bagi kelompok UMK setelah sebelumnya diberikan masa tenggang pembinaan oleh pemerintah.
Cholil mengatakan, pemerintah juga telah menegaskan bahwa implementasi Wajib Halal pada 18 Oktober 2026 merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan.
"Dengan demikian, saat ini tidak lagi pada tahap mempertanyakan apakah kebijakan ini akan dilaksanakan atau tidak. Yang diperlukan adalah memaksimalkan kesiapan dan pelaksanaan di lapangan secara baik, terkoordinasi, dan bertahap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tuturnya.
Cholil menjelaskan, salah satu kekhasan tahap kedua Wajib Halal Oktober 2026 adalah cakupannya yang jauh lebih luas dibandingkan tahapan sebelumnya.
Kewajiban sertifikasi halal tidak hanya menyangkut produk makanan dan minuman, tetapi juga mencakup kosmetik, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, bahan baku dan bahan tambahan pangan, produk kimiawi dan produk rekayasa genetik, serta berbagai barang gunaan tertentu.
Penahapan tersebut juga mencakup produk usaha mikro dan kecil (UMK) serta produk luar negeri atau impor yang masuk dan beredar di Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Cholil menyatakan, luasnya cakupan tersebut membuat kesiapan seluruh pihak menjadi penting. Pemerintah, pelaku usaha, termasuk UMK, importir, lembaga pemeriksa halal, serta seluruh ekosistem halal perlu memastikan proses pemenuhan kewajiban berjalan secara tertib.
"MUI siap memperkuat koordinasi dan memberikan dukungan dari sisi keumatan dan kehalalan agar pelaksanaan Wajib Halal Oktober 2026 dapat berlangsung secara tertib," tegasnya
Langkah tersebut sekaligus diharapkan memberikan kepastian kepada pelaku usaha serta memperkuat perlindungan bagi masyarakat sebagai konsumen.
"MUI siap memperkuat koordinasi dan memberikan dukungan dari sisi keumatan dan kehalalan agar pelaksanaan berjalan tertib, memberikan kepastian kepada pelaku usaha, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen," pungkasnya. (Id88)














Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda