Breaking News
Memuat breaking news...

Pelaku Curas iPhone 11 Diringkus Jatanras Reskrim Polres Langsa

Redaksi
Redaksi
Rabu, 22 Juli 2026 - 9.45 AM WIB
Pelaku Curas iPhone 11 Diringkus Jatanras Reskrim Polres Langsa
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa melalui Unit Jatanras saat menangkap pelaku dua kasus tindak pidan
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

LANGSA (Waspada.id): Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa melalui Unit Jatanras berhasil menangkap pelaku dua kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukum Polres Langsa.

Kapolres Langsa AKBP Hyrowo, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Abidinsyah, S.H., M.H menjelaskan kepada wartawan, Rabu (22/07/2026), penangkapan dilakukan setelah Unit Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan polisi.

"Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Unit Jatanras dengan mengumpulkan keterangan para saksi serta melakukan surveillance terhadap keberadaan pelaku," kata Iptu Muhammad Abidinsyah.

Ia menjelaskan, pada Selasa (21/07/2026) sekitar pukul 01:30 Wib, tim Unit Jatanras memperoleh informasi bahwa pelaku sedang bersembunyi di rumah orang tuanya di Gampong Asam Peutik, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.

Berbekal informasi tersebut, petugas yang didampingi perangkat desa langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Setelah diamankan, pelaku kemudian diinterogasi terkait kasus pencurian dengan kekerasan yang dilaporkan pada 15 Juli 2026. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menyembunyikan satu unit iPhone 11 warna putih di belakang rumahnya, tepatnya di dekat tumpukan botol dan kotak telur yang dibungkus menggunakan plastik.

"Petugas kemudian melakukan pencarian dan berhasil menemukan handphone tersebut sesuai pengakuan pelaku," ujarnya.

Tak berhenti di situ, penyidik kembali mengembangkan pemeriksaan terhadap laporan polisi tertanggal 13 Juni 2026 terkait hilangnya handphone Oppo A58 warna hitam.

Pelaku mengaku telah menjual ponsel tersebut kepada seseorang dengan harga Rp800 ribu. Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, petugas kemudian berhasil melacak keberadaan barang tersebut dan mengamankan kembali handphone Oppo A58 sebagai barang bukti.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Adapun identitas pelaku yakni berinisial ER, 25, buruh harian lepas, warga Dusun Sawo Lor D, Desa Alue Merbau, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa.

Sementara dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah, satu unit iPhone 11 warna putih, satu unit Oppo A58 warna hitam, kaos warna kuning, jaket hoodie warna hijau, serta celana pendek warna abu-abu beserta ikat pinggang yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, pelaku mengaku melakukan aksi pencurian dengan kekerasan karena faktor ekonomi.

Kasat Reskrim menegaskan, pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Langsa.

"Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui ataupun menjadi korban tindak pidana," pungkasnya. (Id74)

a pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukum Polres Langsa, Rabu (22/07/2026).Waspada.id/Ist

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement