Pematangsiantar Pertahankan Predikat Informatif Keterbukaan Informasi Sumut Award


PEMATANGSIANTAR (Waspada.id): Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar kembali mencatatkan prestasi dalam menjaga transparansi publik dengan meraih Predikat Informatif untuk ketiga kalinya pada Keterbukaan Informasi (KI) Sumatera Utara (Sumut) Award Tahun 2026.
Event yang diikuti 211 badan publik se-Sumut itu digelar di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Kota Medan, Selasa (20/10/2026). Pematangsiantar berada di peringkat tiga setelah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
Penghargaan berupa piala dan piagam tersebut diterima Sekretaris Daerah (Sekda) Pematangsiantar Junaedi A Sitanggang yang diserahkan Wakil Gubernur Sumut H Surya.
Capaian Predikat Informatif untuk ketiga kalinya ini menegaskan konsistensi dan komitmen Pemko Pematangsiantar dalam menerapkan keterbukaan informasi publik, tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Sekda Junaedi mengatakan komitmen terhadap keterbukaan informasi publik merupakan arahan langsung Wali Kota Wesly Silalahi, serta amanat undang-undang (UU).
"Karena seluruh informasi wajib diketahui oleh masyarakat, agar dapat memahami, mengetahui, serta mendukung seluruh kebijakan pemerintah," ujar Junaedi dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan.
"Predikat Informatif ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus memperkuat peran PPID di seluruh perangkat daerah, meningkatkan kualitas layanan informasi, serta memanfaatkan teknologi informasi agar pelayanan publik semakin transparan, terbuka, dan melayani," kata dia menambahkan.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pematangsiantar Johannes Sihombing menyampaikan Predikat Informatif merupakan level tertinggi dalam penilaian keterbukaan informasi publik. Dan Kota Sapangambei Manoktok Hitei mempertahankan standar tersebut tanpa terputus selama tiga kali berturut-turut pada periode penilaian.
"Keterbukaan informasi publik adalah hak yang harus diperoleh masyarakat untuk mendapatkan layanan informasi secara akurat, cepat, dan tepat," ucapnya.
Wakil Gubernur (Wagub) Sumut H Surya dalam sambutannya menuturkan keterbukaan informasi publik harus menjadi budaya kerja seluruh badan publik, bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif atau mengejar penghargaan. Keterbukaan informasi harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Surya menilai keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan terpercaya. Masyarakat berhak mengetahui proses penyusunan kebijakan, pelaksanaan program pembangunan, pengelolaan anggaran, hingga manfaat pembangunan yang dihasilkan. (Ata)
Berita Terkait





































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda