Breaking News
Memuat breaking news...
Advertisement

Pembajakan Institusi Negara! SMI Desak Usut Tuntas Skandal Penyadapan Ilegal Jenderal Sigit

Redaksi
Redaksi
Rabu, 4 November 2026 - 8.51 PM WIB
Pembajakan Institusi Negara! SMI Desak Usut Tuntas Skandal Penyadapan Ilegal Jenderal Sigit
Perwakilan Perkumpulan SMI, Kristian Redison Simarmata (kanan) dan Muhamad Yusuf Nasution desak usut tuntas skandal penyadapan ilegal Jenderal Sigit.Waspada.id/Ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

​​MEDAN (Waspada.id): Perkumpulan Suluh Muda Inspirasi (SMI) memberikan tanggapan keras atas pengungkapan skandal penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi Polri sebagai tersangka.

​SMI menilai perkara ini bukan sekadar pelanggaran prosedur teknis kepolisian atau kesalahan individu pejabat semata. Kasus ini merupakan ancaman serius terhadap integritas negara hukum, perlindungan hak asasi manusia (HAM), keamanan konstitusional, hingga keberlangsungan demokrasi di Indonesia.

​Berdasarkan keterangan Bareskrim Polri, praktik penyadapan ilegal menggunakan Lawful Interception Management System (LIMS) ini berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon disusupkan ke dalam sistem tanpa verifikasi, tanpa permohonan penyidik, dan tanpa ada keterkaitan dengan proses penegakan hukum.

​Tak tanggung-tanggung, sasaran penyadapan mencakup Presiden, pejabat negara, tokoh politik, pengusaha, hingga jurnalis dan aktivis masyarakat sipil. Penyidik juga menemukan indikasi penghapusan berkas hasil penyadapan pada Oktober 2026, serta menyita 11 ponsel, satu iPad, dan empat flashdisk sebagai barang bukti.

​Ancaman Demokrasi dan Pelanggaran HAM

​Perwakilan SMI, Kristian Redison Simarmata dan Muhamad Yusuf Nasution, menegaskan bahwa tindakan spionase negara secara ilegal bertentangan dengan jaminan perlindungan privasi dan kebebasan sipil sebagaimana diatur dalam UUD 1945 serta Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

​"Penyadapan terhadap jurnalis dan aktivis memiliki dampak yang sangat membahayakan demokrasi. Informasi komunikasi yang diretas dapat membocorkan identitas narasumber, membahayakan whistleblower, dan menciptakan chilling effect atau efek gentar yang membungkam kritik terhadap penguasa," tegas perwakilan SMI di Medan, Rabu (4/12/2026).

​Bahaya Institutional Capture dan Jaringan Politik-Ekonomi

​SMI menggarisbawahi bahwa aspek paling krusial yang harus dibongkar adalah aliran dan penggunaan informasi hasil sadapan tersebut. Penguasaan informasi strategis milik Presiden dan pejabat tinggi negara rentan memicu risiko keamanan nasional jika dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berwenang.

​Di sisi lain, sadapan terhadap partai politik dan pengusaha berpotensi dijadikan alat tekan, pemetaan konflik, negosiasi koalisi, maupun persaingan bisnis yang merugikan publik.

​"Ini adalah bentuk institutional capture atau pembajakan institusi. Lembaga publik yang seharusnya bekerja untuk kepentingan masyarakat justru didorong melayani kepentingan pribadi, kelompok politik, atau jaringan bisnis tertentu," ujar mereka.

​SMI menyuarakan pentingnya menegakkan supremasi sipil. Baik Polri maupun TNI tidak boleh dijadikan instrumen politik praktis maupun pelindung kepentingan ekonomi kelompok tertentu.

​7 Tuntutan Reformasi SMI

​Untuk menyelesaikan skandal ini secara menyeluruh, SMI mendesak langkah penanganan konkret sebagai berikut:

​Penyidikan Independen & Transparan: Proses hukum wajib bebas dari intervensi politik dan lindungan hierarki. Pengusutan harus menjangkau aktor intelektual yang memerintahkan, memfasilitasi, hingga yang menggunakan hasil sadapan.

​Audit Forensik Independen: Menelusuri seluruh rekam jejak akses LIMS, daftar sasaran, hingga dugaan penghapusan data secara transparan.

​Bongkar Penerima Informasi: Mengungkap secara terbuka siapa saja yang menerima manfaat politik, ekonomi, atau personal dari data sadapan tersebut.

​Perlindungan Korban: Menjamin keamanan jurnalis, aktivis, saksi, dan whistleblower dari intimidated atau ancaman balasan.

​Pengawasan Penyadapan Eksternal: Membangun mekanisme otorisasi dan pengawasan eksternal yang ketat agar kewenangan penyadapan rahasia tidak berjalan tanpa kontrol demokratis.

​Reformasi Institusi Keamanan: Memperkuat akuntabilitas, menjaga netralitas politik, serta membongkar kultur impunitas di tubuh kepolisian dan aparat keamanan.

​Pengawasan Demokratis Lembaga Negara: Mengoptimalkan peran DPR, Komnas HAM, Kompolnas, dan Ombudsman untuk mengawal pengusutan kasus hingga tuntas.

​SMI mengingatkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat sesuai Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Penanganan kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah dalam menegakkan prinsip negara hukum.

​"Negara tidak boleh menjadi alat pengawas rakyatnya sendiri. Penanganan kasus ini tidak boleh berhenti pada pelaku operasional saja, melainkan harus membongkar seluruh sistem dan jaringan yang memungkinkan penyalahgunaan kekuasaan itu terjadi," pungkas perwakilan SMI.(id96)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Berita Terkait

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement