Pembeli Apartemen Gugat Pengembang Podomoro City Deli-Medan Senilai Rp5,86 MiliarPembeli Apartemen Gugat Pengembang Podomoro City Deli-Medan Senilai Rp5,86 Miliar

MEDAN (Waspada.id): Seorang wirausahawan Kota Medan, Drs. Pangeran Kasan Banua, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap pengembang PT Sinar Menara Deli (Podomoro City Deli-Medan) ke Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus.
Gugatan yang tercatat di Pengadilan Negeri Medan Kelas 1-A No:743/PDT.G/2026/PN ini, terkait dua unit apartemen yang dibelinya namun terus mengalami kerusakan berulang dan tidak layak huni sejak tahun 2022.
Kasan menyebutkan kepada tim media, Senin (20/7/2026), berdasarkan dokumen gugatan yang disampaikan kuasa hukumnya, tim advokat Ali Leonardi N., S.H., S.E., MBA., M.H. & Rekan, dia sebagai Penggugat telah membeli dua unit hunian di Blok Liberty, Tower Liberty, Lantai 2, Unit AS dan AR pada 27 November 2013. Total harga kedua unit mencapai lebih dari Rp3,19 miliar, yang telah dilunasi sepenuhnya berserta titipan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Pada dokumen gugatan Kasan itu disebutkan, kedua unit tersebut diserahkan oleh pengembang pada 16 Maret 2022, namun sejak awal ditemukan berbagai kerusakan: mulai dari konstruksi dapur yang miring, kerusakan instalasi sanitasi, kebocoran akibat hujan, hingga retakan dinding yang tersebar di sejumlah ruangan.
Sebagian kerusakan sempat diperbaiki, namun retakan pada dinding, termasuk dinding pembatas kedua unit yang bersebelahan, kembali muncul di titik yang sama sebanyak tiga kali perbaikan.
Pada 8 Agustus 2024, kedua belah pihak sempat menyepakati perbaikan beserta garansi enam bulan, penghapusan tagihan utilitas, dan kompensasi pemeliharaan senilai Rp14 juta. Namun, kurang dari satu bulan setelah perbaikan selesai, retakan muncul kembali, menimbulkan kekhawatiran untuk hunian yang aman.
Meskipun Penggugat telah mengirimkan surat tuntutan berulang kali sejak akhir 2024, pengembang tidak merespon maupun menyelesaikan masalah.
Tim kuasa hukum menegaskan kondisi ini merupakan cacat tersembunyi yang menjadi tanggung jawab mutlak pengembang sesuai Pasal 1491, 1504–1509 KUHPerdata serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Kelalaian pengembang menyebabkan Penggugat tidak dapat menempati maupun menyewakan asetnya selama lebih dari empat tahun, sementara tagihan biaya pemeliharaan, air, listrik, dan pajak tetap ditagih.
Total kerugian yang dituntut mencapai Rp5,86 miliar, terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp860 juta, termasuk potensi pendapatan sewa dan biaya jasa hukum, serta kerugian immateriil akibat ketidakpastian dan ketenangan jiwa sebesar Rp5 miliar.
Penggugat juga memohon agar pengembang diminta memberikan garansi tertulis, mengganti unit jika kerusakan berulang, membebaskan dari seluruh tagihan sejak 2022, serta membayar uang paksa Rp10 juta per hari jika lalai melaksanakan putusan pengadilan.
Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT Sinar Menara Deli terkait gugatan tersebut. Pertanyaan yang dikirim waspada.id via whatsapp ke pihak manajemen, Senin (20/7) tak direspon. (id96)






























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda