Breaking News
Memuat breaking news...

Pembiayaan Pinjol Tembus Rp105 Triliun, Naik 24,76%

Redaksi
Redaksi
Selasa, 8 September 2026 - 8.17 AM WIB
Pembiayaan Pinjol Tembus Rp105 Triliun, Naik 24,76%
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

JAKARTA (Waspada.id): Industri pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol) terus mencatat pertumbuhan pesat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan pindar mencapai Rp105,63 triliun pada Juli 2026, tumbuh 24,76% secara tahunan (year-on-year/yoy).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, pertumbuhan tersebut masih dibarengi dengan tingkat risiko kredit yang relatif terjaga.

Tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 industri pindar tercatat sebesar 4,32%.

"Pada industri pinjaman daring atau pindar, outstanding pembiayaan pada Juli tumbuh 24,76 persen yoy, dengan nominal sebesar 105,63 triliun rupiah," ujar Agusman dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan Agustus 2026 secara virtual, Senin (7/9).

7 Pinjol Belum Penuhi Modal Minimum

Di tengah ekspansi pembiayaan, OJK tetap memperketat pengawasan terhadap kondisi permodalan perusahaan.

Agusman mengungkapkan masih terdapat 7 dari 94 penyelenggara pinjol yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar.

Meski demikian, seluruh penyelenggara tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK untuk memenuhi ketentuan permodalan minimum.

"Seluruh perusahaan pembiayaan dan penyelenggara pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan permodalan minimum," imbuhnya.

OJK akan terus memantau pelaksanaan rencana aksi tersebut untuk memastikan setiap penyelenggara memenuhi ketentuan permodalan sesuai regulasi.

34 Penyelenggara Kena Sanksi

Pengawasan OJK juga berujung pada pemberian sanksi terhadap sejumlah pelaku industri.

Sepanjang Agustus 2026, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada 34 penyelenggara pinjol. Sanksi diberikan atas pelanggaran terhadap Peraturan OJK (POJK) maupun sebagai tindak lanjut dari hasil pengawasan dan pemeriksaan.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya OJK menjaga kesehatan industri pindar di tengah pertumbuhan pembiayaan yang semakin tinggi.

Dengan outstanding yang telah menembus Rp105 triliun, industri pindar kini menghadapi tantangan untuk menjaga ekspansi pembiayaan sekaligus memastikan kualitas kredit, kecukupan modal, dan kepatuhan terhadap ketentuan regulator tetap terjaga. (cnni)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement