Breaking News
Memuat breaking news...
Advertisement

Pembiayaan Pinjol Tembus Rp106,46 Triliun, OJK Waspadai Kredit Macet 5,36%

Redaksi
Redaksi
Rabu, 4 November 2026 - 7.28 AM WIB
Pembiayaan Pinjol Tembus Rp106,46 Triliun, OJK Waspadai Kredit Macet 5,36%
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

JAKARTA (Waspada.id): Penyaluran pembiayaan pinjaman online (pinjol) atau pinjaman daring (pindar) terus melesat. Hingga September 2026, outstanding pembiayaan industri ini mencapai Rp106,46 triliun atau tumbuh 17,02% secara tahunan. Namun, di balik ekspansi tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti meningkatnya risiko kredit macet yang kini mencapai 5,36%.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pertumbuhan pembiayaan digital tersebut perlu diimbangi dengan pengelolaan risiko yang lebih ketat. Pasalnya, tingkat wanprestasi atau gagal bayar dalam industri pinjaman daring menunjukkan peningkatan.

"Di industri pinjaman daring atau pindar, outstanding pembiayaan mencapai Rp106,46 triliun atau tumbuh 17,02% secara tahunan," ujar Friderica dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kantor Bank Indonesia, Selasa (3/11/2026).

Friderica memaparkan, indikator risiko kredit bermasalah secara agregat atau Tingkat Wanprestasi 90 Hari (TWP90) telah menyentuh 5,36%.

"Tingkat risiko kredit bermasalah secara agregat kini berada di angka 5,36%,” tegasnya.

Angka tersebut menjadi perhatian OJK di tengah semakin agresifnya ekspansi industri teknologi finansial (fintech lending). Penguatan pengawasan dinilai penting agar pertumbuhan pembiayaan digital tidak justru diikuti peningkatan risiko gagal bayar.

OJK Ingatkan Kemampuan Membayar

Sebelumnya, OJK juga mengingatkan masyarakat agar tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam memanfaatkan layanan pembiayaan digital. Kemudahan memperoleh pinjaman harus disertai pemahaman terhadap risiko serta kemampuan membayar kewajiban.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menegaskan pentingnya keseimbangan antara kemudahan akses pembiayaan dan literasi keuangan masyarakat.

"Kemudahan akses pembiayaan digital harus diimbangi dengan literasi yang memadai, pemahaman risiko, serta kemampuan memenuhi kewajiban agar manfaat teknologi keuangan dapat dirasakan secara optimal dan berkelanjutan,” kata Agusman dikutip Antara, Minggu (25/10/2026).

Menurutnya, perkembangan teknologi telah mengubah proses pengajuan pembiayaan menjadi jauh lebih cepat dibandingkan mekanisme konvensional.

"Pembiayaan digital memungkinkan proses yang sebelumnya membutuhkan waktu berbulan-bulan menjadi hitungan detik melalui pemanfaatan teknologi, artificial intelligence (kecerdasan buatan) dan machine learning dalam analisis kelayakan pembiayaan," jelas Agusman.

Ia menilai pembiayaan digital memiliki peran strategis dalam memperluas inklusi keuangan, terutama bagi sektor produktif dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Akses pendanaan yang semakin mudah diharapkan dapat membantu pelaku usaha meningkatkan produktivitas sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara lebih merata.

"Ketika akses keuangan konvensional sulit menjangkau seluruh lapisan masyarakat, pembiayaan digital hadir untuk memperluas akses keuangan, sepanjang tersedia konektivitas dan infrastruktur digital," terangnya.

BNPL dan Pinjol Sama-Sama Tumbuh Pesat

Besarnya potensi industri pembiayaan digital juga terlihat dari kinerja hingga Agustus 2026. Baki debet layanan beli sekarang bayar nanti atau buy now pay later (BNPL) yang disalurkan perusahaan pembiayaan tumbuh 36,57% secara tahunan menjadi Rp13,61 triliun. Pembiayaan tersebut tersebar di 27,71 juta rekening.

Sementara itu, outstanding pembiayaan pinjaman daring mencapai Rp106,94 triliun atau meningkat 22,07% secara tahunan. Layanan ini mencatatkan total 189,77 juta akun pengguna, terdiri dari 3,02 juta pemberi pinjaman (lender) dan 186,75 juta penerima pinjaman (borrower).

Pertumbuhan tersebut menunjukkan semakin luasnya pemanfaatan layanan keuangan digital di masyarakat. Namun, peningkatan jumlah pengguna dan nilai pembiayaan juga menuntut penguatan tata kelola serta perlindungan konsumen.

Agusman menekankan pentingnya penerapan tata kelola yang bersih dan sistem perlindungan konsumen yang kuat. OJK berkomitmen memperketat pengawasan untuk memitigasi berbagai risiko, mulai dari penipuan (fraud), penyalahgunaan data pribadi hingga potensi kerugian konsumen.

Dengan demikian, tantangan industri pinjaman daring bukan hanya menjaga pertumbuhan pembiayaan, tetapi juga memastikan kualitas penyaluran kredit dan kemampuan masyarakat memenuhi kewajibannya. (Lip6)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Berita Terkait

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement