Breaking News
Memuat breaking news...

Pembongkaran Bangunan Liar Abdul Rahim Sesuai Hukum

Redaksi
Redaksi
Senin, 31 Agustus 2026 - 4.07 PM WIB
Pembongkaran Bangunan Liar Abdul Rahim Sesuai Hukum
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

MEDAN (Waspada.id): Kuasa hukum PT Tun Sewindu membantah pernyataan Daniel Marbun dan Abdul Rahim alias Sadek terkait pembongkaran bangunan yang berdiri di atas areal tanah perusahaan di Desa Regemuk/Desa Pematang Biara, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.

Bantahan tersebut disampaikan Jurniwan Kurnia, SH dan AKBP (P) Amwizar, SH, MH selaku kuasa hukum PT Tun Sewindu, menyikapi pemberitaan yang memuat pernyataan Daniel Marbun dan Abdul Rahim alias Sadek pada edisi Jumat, 28 Agustus 2026.

Menurut kuasa hukum, PT Tun Sewindu merupakan pemilik sah bidang tanah seluas 40,08 hektare yang digunakan sebagai tambak udang di Desa Regemuk/Desa Pematang Biara. Tanah tersebut diperoleh melalui ganti rugi dari masyarakat setempat sejak 1988 dan dilengkapi izin mendirikan bangunan dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.

“Pada saat itu, seluruh areal tanah tersebut, termasuk areal tambak udang lainnya dan permukiman penduduk setempat, tidak termasuk areal atau kawasan hutan,” demikian disampaikan dalam tanggapan tertulis tersebut.

Kuasa hukum menjelaskan, pada 2005 Menteri Kehutanan menerbitkan SK Nomor 44 yang menyebabkan sebagian areal tambak PT Tun Sewindu, sekitar 11 hektare, bersama sejumlah tambak milik pihak lain serta permukiman penduduk di beberapa desa di Pantai Labu masuk dalam penunjukan kawasan hutan.

Namun, menurut mereka, penunjukan tersebut belum serta-merta menjadikan seluruh areal tersebut sebagai kawasan hutan yang telah ditetapkan. Mereka merujuk UU Nomor 18 Tahun 2013 yang menyebut kawasan hutan sebagai wilayah tertentu yang ditetapkan pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.

“Dengan demikian, PT Tun Sewindu tetap memiliki hak keperdataan secara penuh untuk menguasai dan mengusahai areal tambak udang seluas sekitar 11 hektare tersebut,” kata kuasa hukum.

Lebih lanjut dijelaskan, pemerintah telah menerbitkan kebijakan penyelesaian terhadap tanah masyarakat maupun badan usaha yang masuk kawasan hutan akibat SK Nomor 44 Tahun 2005. Penyelesaian tersebut, menurut kuasa hukum, dilakukan melalui mekanisme UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.

Kuasa hukum menyebut PT Tun Sewindu juga telah terdaftar dalam SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK/1205/MENLHK/SETJEN/KUM.1/II/2022. Karena itu, mereka menilai hak PT Tun Sewindu atas bidang tanah tersebut tidak semestinya diganggu sebelum terdapat penyelesaian dari pemerintah.

Mereka juga menyoroti proses penetapan kawasan hutan. Berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 1999, menurut kuasa hukum, proses tersebut meliputi sejumlah tahapan, antara lain penunjukan kawasan hutan, pemetaan batas kawasan hutan dan penetapan kawasan hutan.

Terkait penggusuran bangunan Abdul Rahim alias Sadek, kuasa hukum menegaskan tindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deli Serdang dinilai telah sesuai dengan ketentuan hukum. Mereka menyebut Abdul Rahim mendirikan bangunan dan membangun kebun di atas areal yang diklaim sebagai tanah milik PT Tun Sewindu.

Kuasa hukum juga membantah anggapan bahwa penggusuran tersebut merupakan tindakan melawan hukum atau bentuk kriminalisasi. Sebaliknya, mereka menilai penertiban merupakan bagian dari penegakan hukum sekaligus perlindungan terhadap investor yang menanamkan modal di Kabupaten Deli Serdang.

“Karena itu, kami berharap masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang tidak mudah dibohongi oleh statement-statement yang tidak benar dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar mereka.

Dalam tanggapannya, kuasa hukum turut mempersoalkan pernyataan Abdul Rahim alias Sadek yang menyebut areal PT Tun Sewindu masuk kawasan hutan. Mereka menyatakan Abdul Rahim sendiri tinggal di kawasan permukiman Desa Regemuk yang menurut mereka juga berkaitan dengan penunjukan kawasan hutan berdasarkan SK Nomor 44.

Kuasa hukum menyebut sebenarnya terdapat sejumlah bangunan lain di atas areal yang diklaim sebagai milik PT Tun Sewindu. Namun, setelah diberikan peringatan, pemilik bangunan lainnya disebut telah membongkar bangunannya secara mandiri, sementara Abdul Rahim disebut tetap bertahan.

Selain itu, kuasa hukum menyebut saat ini terdapat tiga laporan polisi di Polres Deli Serdang yang berkaitan dengan Abdul Rahim alias Sadek. Laporan tersebut, menurut mereka, terkait dugaan penganiayaan, dugaan perusakan serta dugaan pengalihan atau penyewaan areal tanah PT Tun Sewindu kepada pihak lain tanpa hak.

Kuasa hukum menegaskan seluruh persoalan tersebut semestinya dilihat berdasarkan dokumen kepemilikan, status hukum tanah, serta proses hukum yang berlaku. Mereka meminta polemik tidak hanya dibangun berdasarkan pernyataan sepihak, tetapi diselesaikan melalui mekanisme hukum dan instansi berwenang. (id23)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement