Breaking News
Memuat breaking news...

Pemdes Sei Paham Tolak Pengklaiman Tapal Batas

Redaksi
Redaksi
Kamis, 15 Oktober 2026 - 4.15 PM WIB
Pemdes Sei Paham Tolak Pengklaiman Tapal Batas
Kepala Desa Sei Paham, Japilian, didampingi Ketua BPD Harmaini Sitorus.Waspada.id/Ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

KISARAN (Waspada.id): Pemerintah Desa (Pemdes) Sei Paham bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menolak tegas dugaan pengklaiman sepihak terhadap wilayah administrasi Desa Sei Paham, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, masuk menjadi bagian dari Desa Padang Mahondang, Kecamatan Pulau Rakyat.

Kepala Desa Sei Paham, Japilian, didampingi Ketua BPD Harmaini Sitorus, saat dikonfirmasi Waspada.id, Kamis (15/10), menegaskan penolakan tersebut menyikapi rapat koordinasi yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan di Aula Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Rabu (16/9). Rapat itu membahas persoalan batas administrasi antara Desa Sei Paham dan Desa Padang Mahondang.

“Kami menolak dengan tegas upaya pencaplokan dan pengklaiman sepihak atas wilayah administrasi Desa Sei Paham. Kami siap melawan,” tegas Japilian.

Japilian menjelaskan, secara historis, yuridis, dan teknis geospasial, batas wilayah administrasi kedua desa tersebut sejak dahulu adalah alur Sungai Nantalu. Menurutnya, hal itu didukung sejumlah dokumen, di antaranya riwayat surat Kepala Desa Sei Paham sejak 1986, Peta Rupabumi Indonesia (RBI) skala 1:50.000 lembar 0718-54 Tanjungbalai, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 2 / 2008 juncto Perda Nomor 12 /2014, Perda Nomor 12 /2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Asahan 2013–2033, serta Surat Keputusan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) 1982.

Dia juga mempersoalkan penggunaan peta batas wilayah administrasi dari Badan Informasi Geospasial (BIG) dalam geodatabase 2025. Menurut Japilian, peta tersebut masih bersifat indikatif karena bersumber dari delineasi kartometrik tanpa kesepakatan pada 2018. Karena itu, peta tersebut dinilai belum dapat dijadikan dasar hukum definitif untuk mengubah batas administrasi desa.

Merujuk penjelasan BIG serta Bagian Pemerintahan dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Asahan dalam rapat koordinasi tersebut, Japilian berpendapat bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 45 Tahun 2016, penetapan batas desa harus mengikuti mekanisme yang berlaku hingga ditetapkan melalui peraturan bupati berdasarkan kesepakatan antardesa.

Selain persoalan batas administrasi, Pemdes Sei Paham menegaskan bahwa izin usaha pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (HKm) Koperasi Tani (Koptan) Sehati seluas sekitar 363 hektare yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Juli 2018 tercatat berada di Desa Sei Paham.

Japilian menyebutkan, berdasarkan kesimpulan rapat koordinasi Pemkab Asahan pada 16 September 2026, izin HKm Koptan Sehati dinyatakan tetap berlaku dan tidak gugur akibat dinamika perubahan batas administrasi pada peta indikatif BIG. Menurutnya, penyesuaian batas administrasi pemerintahan tidak semestinya menghilangkan hak kelola masyarakat yang telah memperoleh izin.

Pemdes Sei Paham mendesak Pemkab Asahan melalui instansi terkait dan Tim Penegasan Batas Daerah (TPBD) segera memproses penegasan batas secara definitif dengan menjadikan alur Sungai Nantalu sebagai batas wilayah yang diperjuangkan.

Selain itu, Pemdes Sei Paham meminta kegiatan penggarapan dan klaim sepihak yang diduga dilakukan warga atau kelompok tani dari Desa Padang Mahondang, termasuk Koptan Sadar Sempurna dan Koptan Sukal, dihentikan sementara hingga persoalan batas dan status lahan memperoleh kejelasan.

Pemdes Sei Paham, lanjut Japilian, mendukung rencana Pemkab Asahan memanggil desa-desa yang berbatasan, termasuk Desa Bangun, Rawasari, dan Pembangunan, untuk melakukan verifikasi data teknis secara menyeluruh.

“Langkah tersebut diharapkan menghasilkan kepastian hukum, mencegah konflik di lapangan, serta menjaga hubungan antarwarga desa yang berbatasan,” ujarnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Asahan, Arbin Tanjung, menjelaskan bahwa penetapan tapal batas tersebut belum disahkan. Dalam waktu dekat, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Asahan akan membentuk tim untuk menelaah kembali persoalan tersebut.

Dia mengimbau masyarakat agar menahan diri dan menjaga situasi tetap kondusif sehingga persoalan tapal batas tidak menimbulkan keributan.

“Data yang diberikan Pemdes Sei Paham sangat membantu. Masalah tapal batas ini belum disahkan dan masih dalam tahap awal sehingga perlu ditelaah kembali. Kami berharap masyarakat Sei Paham dan desa sekitarnya dapat menahan diri dan memberi kami waktu, Pemkab Asahan akan berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikan persoalan ini,” jelas Arbin.(id40)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Berita Terkait

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement