Pemegang HGU Tidak Bermanfaat bagi Masyarakat Agar Angkat Kaki dari Aceh Tamiang


KUALASIMPANG (Waspada.id): Perusahaan perkebunan pemegang lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak memberikan manfaat bagi masyarakat Aceh Tamiang agar segera angkat kaki keluar dari Kabupaten Aceh Tamiang.
Hal itu ditegaskan Wakil Bupati Aceh Tamiang, Ismail, di hadapan pendemo dari Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang, yang datang menggeruduk Kantor Bupati Aceh Tamiang, Kamis (3/9).
“Untuk apa ada perusahaan pemegang HGU jika tidak memberikan manfaat bagi masyarakat? Sebaiknya lebih bagus perusahaan pemegang HGU angkat kaki dari daerah ini,” tegas Ismail.
Ismail mengatakan, terkait adanya tuntutan dari pengunjuk rasa yang meminta HGU PT S yang sudah mati sejak tahun 2019 dan sedang diurus perpanjangan HGU sejak tahun 2021 serta belum tuntas pengurusannya sampai tahun 2026 agar tidak diperpanjang, tentu saja semua ada mekanismenya berdasarkan peraturan yang berlaku.
“Pemkab Aceh Tamiang tetap berpihak kepada masyarakat, namun semua ada peraturannya,” ujar Ismail.
Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, menjawab tuntutan pendemo agar DPRK Aceh Tamiang membentuk Tim Pansus terkait lahan PT S. Fadlon mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang semua pihak terkait lahan PT S.
“Kalau sudah selesai RDP, nanti dibentuk Tim Pansus untuk turun ke lokasi PT S,” tegasnya.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Tamiang, Husni, di hadapan pendemo mengatakan memang benar lahan HGU PT S sudah mati, tetapi sedang diproses perpanjangan HGU oleh Kanwil BPN Aceh.
“Masyarakat bisa datang dan tanya langsung ke Kanwil BPN Aceh terkait proses perpanjangan HGU PT S,” tegas Husni.

Fauzi sedang berorasi dari atas truk di halaman depan Kantor Bupati Aceh Tamiang, Kamis (3/9) sore. Waspada.id/Muhammad Hanafiah
Sebelumnya, pendemo dari Kecamatan Sekerak datang menggeruduk Kantor Bupati Aceh Tamiang.
Pengunjuk rasa yang jumlahnya lebih dari seratus orang itu berorasi di halaman depan pintu masuk Kantor Bupati dan aparat dari Polres Aceh Tamiang berjaga-jaga di lokasi tersebut.
“PT S lahan HGU yang sudah mati, perusahaan juga tidak peduli kepada masyarakat Kampung Tanjung Glumpang, Sekumur, Sulum, dan kampung lainnya di Kecamatan Sekerak,” ungkap Fauzi ketika berorasi di halaman Kantor Bupati.
Fauzi yang berorasi dari atas truk itu juga mengatakan PT S tidak pernah memberikan bantuan program Corporate Social Responsibility atau CSR kepada masyarakat di Kecamatan Sekerak.
“Bahkan ketika terjadi bencana alam banjir Aceh Tamiang tahun 2025 yang lalu, tidak ada sebutir pun beras bantuan dari PT S untuk warga di Tanjung Glumpang dan sekitarnya,” ungkap Fauzi.
Menurut Fauzi, perusahaan PT S merupakan penjajah zaman modern dan tidak peduli pada masyarakat.
“Lahan HGU PT S yang sudah mati tidak perlu lagi diperpanjang dan PT S harus diusir dari Kecamatan Sekerak karena tidak ada manfaatnya bagi masyarakat,” pintanya. (Id93)












Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda