Pemerintah Dan Kejati Tandatangani MoU ‘Jaksa Sahabat Pendidik’

MEDAN (Waspada.Id): Jajaran pemerintah dan instansi kejaksaan di Sumut sepakat menjalin kerjasama. Yakni, dalam bentuk penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding), dan meluncurkan hotline ‘Jaksa Sahabat Pendidik,’ Selasa (6/10). Hal itu dilakukan karena selama ini pihak kejaksaan banyaknya laporan, terkait dengan dunia pendidikan.
Kegiatan penandatanganan MoU hari itu diinisiasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Sumut Alexander Sinulingga, dan berlangsung di Aula Raja Inal Siregar (RIS) Kantor Gubsu. MoU ditandatangani serentak oleh wali kota/bupati dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) dari 33 kabupaten/kota se-Sumut.
Di acara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Muhibuddin mengungkapkan kegelisahannya, sejak beberapa bulan bertugas di daerah ini. Karena laporan terkait dunia pendidikan masuk setiap hari. Laporan itu menyangkut dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), revitalisasi sekolah, hingga pembangunan infrastruktur sekolah. "Laporan tentang itu masuk bertubi-tubi,’’ katanya.
Karenanya itu, kata Muhibuddin, dia kemudian memerintahkan Asisten Intelijen berkolaborasi dengan Kadisdik Sumut. Pertemuan tersebut juga mengundang perwakilan Kemendikdasmen. Muhibuddin menegaskan, anggaran pendidikan yang besar menuntut transparansi dan akuntabilitas.
Dikatakan Muhibuddin, uang APBN tidak boleh sekadar mengucur tanpa bekas, apalagi hanya menghasilkan bangunan seadanya. Dia menekankan bahwa pencegahan korupsi di sektor pendidikan bukan semata soal represif. "Jangan ada lagi kepala dinas dan guru yang masuk penjara karena dugaan korupsi, itu yang kita inginkan," tegasnya.
Menurut Muhibuddin, lebih baik jaksa datang ke sekolah untuk memberi konsultasi dan mengawal pembangunan, ketimbang datang membawa surat panggilan. Pencegahan, kata dia, harus dimulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban.
Muhibuddin juga mengingatkan bahwa kerugian negara tidak hanya sebatas nilai penyimpangan anggaran. Kata dia, negara turut kehilangan aset manusia yang sudah disubsidi sejak dalam kandungan hingga menjadi pejabat. "Jangan intervensi kepala sekolah. Jangan incar proyek-proyek untuk sekolah," tegasnya, seraya meminta kepala daerah tidak mengambil hak bangsa demi kepentingan politik praktis.
Menenangkan
Sementara itu, Gubsu Bobby Nasution, menyebut kehadiran Kajat Muhibuddin, menenangkan para kepala sekolah. Karena, kata Bobby, saat dia bertanya kepada kepala sekolah apakah terbebani menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), semua kepala sekolah menjawab terbebani.
Bobby menjelaskan, beban itu muncul karena dana BOS yang sebelumnya dikelola dinas, kini langsung dikelola kepala sekolah, tanpa pelatihan khusus. Kebijakan ini, kata dia, berlaku di seluruh Indonesia. Bobby juga menyoroti maraknya LSM yang namanya menyerupai lembaga penegak hukum. "Ini bukan takut sama LSM-nya, tapi takut sama yang membekingi LSM-nya," ujarnya.
Bobby mengaku pernah mendengar kasus pemerasan terhadap kepala sekolah oleh oknum Kejari semasa (bertugas) di Medan, dengan nilai Rp5 juta hingga Rp10 juta. Namun, dia enggan menyebut identitas oknum maupun waktunya.
Di akhir sambutan, Bobby menyebut bahwa pemerintah provinsi telah menganggarkan dana untuk menaikkan penghasilan guru paruh waktu pada tahun 2027. Dari sekitar Rp1 juta - Rp2 juta menjadi target take home pay Rp3,5 juta hingga Rp4 juta. (id142)


















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda