Breaking News
Memuat breaking news...

Pemerintah Kunci 87% Sawah, Tak Boleh Dialihfungsikan

Redaksi
Redaksi
Selasa, 8 September 2026 - 7.52 AM WIB
Pemerintah Kunci 87% Sawah, Tak Boleh Dialihfungsikan
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Senin, (7/9/2026).
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

JAKARTA (Waspada.id): Pemerintah memperketat perlindungan lahan pangan nasional. Sebanyak 87% lahan sawah di Indonesia kini ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan di luar produksi pangan.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan, pencapaian tersebut menjadi bagian dari mandat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 dan Perpres Nomor 4 Tahun 2026.

Penetapan sawah sebagai lahan abadi tersebut berhasil dicapai pada 2026 setelah pemerintah mendapatkan komitmen dari pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

"Pak Menteri ATR kita, sudah menyelesaikan Perpres 4 tahun 2026 dan (Perpres) 12 tahun 2025 bahwa lahan sawah LP2B harus sudah selesai 87% di seluruh Indonesia, secara nasional," ungkap Zulkifli di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Target 2029 Tercapai Lebih Cepat

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan, pencapaian 87% tersebut jauh lebih cepat dibandingkan target awal pemerintah.

Semula, target 87% lahan sawah menjadi sawah abadi ditetapkan secara bertahap hingga 2029. Rinciannya, LP2B ditargetkan mencapai 78% pada 2026, 81% pada 2027, dan 84% pada 2028. Namun, pemerintah berhasil mempercepat pencapaian tersebut pada 2026.

"Tahun Januari tahun 2026, ini kita berangkat dari awal, awalnya kita hanya 68% LP2B berdasarkan RTRW provinsi. Next. Kemudian kalau mengacu pada RTRW kabupaten, Januari tahun 2026, audit kita hanya 41,72%," kata Nusron.

Menurut Nusron, percepatan tersebut dilakukan melalui kerja sama pemerintah pusat dengan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pusat Statistik (BPS). Pemerintah daerah kemudian diminta berkomitmen menyediakan lahan yang dapat ditetapkan sebagai sawah abadi.

"Alhamdulillah secara nasional semua pimpinan kabupaten/kota sudah komitmen dan tanda tangan SK, sementara sebanyak secara nasional agregat 87,52%. Jadi pekerjaan yang harusnya selesai tahun 2029 bisa kita selesaikan tahun 2026," jelas dia.

Dengan pencapaian tersebut, pemerintah mengklaim perlindungan lahan pangan nasional dapat diperkuat lebih cepat dari jadwal yang sebelumnya ditetapkan.

Sawah Permanen di 8 Provinsi

Kebijakan perlindungan lahan sawah tersebut diperkuat melalui revisi Perpres Nomor 59 Tahun 2019 yang kemudian menjadi Perpres Nomor 4 Tahun 2026.

Perpres terbaru tersebut mengatur pembentukan tim terpadu untuk memastikan pengendalian alih fungsi lahan berjalan efektif, khususnya terhadap sawah yang masuk dalam peta LP2B.

Dalam rapat perdana yang digelar bersama Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah, dan Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono, pemerintah mengambil sejumlah keputusan terkait perlindungan lahan pangan.

Salah satu keputusan utama adalah menetapkan sawah yang masuk dalam LP2B sebagai lahan permanen yang tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan apa pun.

Kebijakan sawah permanen sebesar 87% tersebut saat ini berlaku di delapan provinsi, yakni Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Sumatera Barat, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara.

Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah menjaga ketersediaan lahan produksi pangan sekaligus mencegah semakin luasnya alih fungsi sawah menjadi kawasan nonpertanian. (Lip6)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement