Breaking News
Memuat breaking news...

Pemerintah Masih Bahas Gaji ASN Lewat Kopdes Merah Putih, Ini Penjelasannya

Redaksi
Redaksi
Minggu, 18 Oktober 2026 - 7.39 AM WIB
Pemerintah Masih Bahas Gaji ASN Lewat Kopdes Merah Putih, Ini Penjelasannya
Menteri Koperasi Ferry Juliantono
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

JAKARTA (Waspada.id): Rencana penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) mulai dibahas pemerintah. Namun, skema tersebut belum menjadi kebijakan resmi dan masih membutuhkan pembahasan lintas kementerian serta kesiapan kelembagaan koperasi.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengungkapkan, usulan pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) melalui koperasi telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pemerintah juga tengah menyiapkan dukungan anggaran, meski besaran dana dan mekanisme pelaksanaannya belum dijelaskan secara terperinci.

"Sudah diajukan ke Kementerian Keuangan," kata Ferry dikutip dari Antara, Sabtu (17/10/2026).

Meski usulan telah disampaikan, Ferry belum mengungkapkan jadwal penerapan maupun koperasi yang nantinya akan dilibatkan dalam skema pembayaran tersebut.

Di sisi lain, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa rencana itu tidak berarti pemerintah akan mengalihkan seluruh pembayaran gaji ASN dari perbankan ke koperasi. Menurutnya, gerai Kopdes Merah Putih hanya dipertimbangkan sebagai salah satu alternatif saluran pembayaran.

“Perlu diluruskan bahwa menyalurkan gaji ASN lewat gerai koperasi itu adalah salah satu opsi saja,” katanya.

Bima menjelaskan, gerai koperasi berpeluang menjadi saluran penyaluran gaji ASN, termasuk pembayaran pensiun, pada masa mendatang. Namun, peluang tersebut masih terbuka dan belum menjadi keputusan final pemerintah.

“Bisa saja untuk ke depannya dimungkinkan, terbuka kemungkinan, menjadi salah satu outlet untuk menyalurkan gaji, termasuk pensiun dari ASN misalnya,” ujarnya pula.

Ia menambahkan, pemerintah perlu memastikan kesiapan kelembagaan koperasi serta memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak sebelum opsi tersebut dapat dijalankan.

“Ya tapi kan ini prosesnya masih panjang dan kita juga harus betul-betul memastikan siapnya kelembagaan dan koordinasi dengan berbagai pihak gitu,” katanya lagi.

Koperasi Bukan Pengganti Bank

Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi juga menyatakan belum ada keputusan resmi mengenai perluasan jalur pembayaran gaji PNS dan pensiunan melalui koperasi.

"Contohnya saat ini Kementerian Koperasi sedang mengusahakan agar koperasi dapat menjadi mitra pembayaran gaji pensiunan (ASN/PNS) seperti halnya yang dilakukan oleh PT Pos dan bank," kata Zabadi dalam keterangannya.

Menurut Zabadi, rencana tersebut bertujuan memperluas pilihan akses layanan keuangan bagi masyarakat. Dengan demikian, pelibatan koperasi tidak dimaksudkan untuk menggantikan fungsi perbankan, termasuk Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Apabila terealisasi, koperasi berpotensi menjadi mitra tambahan dalam penyaluran gaji maupun pembayaran pensiun. Meski demikian, implementasinya masih bergantung pada hasil pembahasan pemerintah dan kesiapan sistem layanan yang akan digunakan.

Jutaan ASN dan Pensiunan Berpotensi Terkait

Rencana tersebut berpotensi melibatkan jutaan pegawai dan penerima pensiun di Indonesia. Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Oktober 2026, jumlah ASN mencapai sekitar 6,7 juta orang, termasuk PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Sementara itu, PT Taspen (Persero) mencatat sebanyak 3,28 juta peserta pensiun dari total 9,13 juta peserta yang dilayani hingga Agustus 2026. Taspen didukung 46 mitra bayar dan 16.911 titik layanan yang tersebar di seluruh Indonesia.

Besarnya jumlah ASN dan peserta pensiun tersebut membuat rencana pelibatan koperasi membutuhkan persiapan matang, terutama dalam aspek kelembagaan, administrasi pembayaran, koordinasi, dan jangkauan pelayanan.

Ferry sebelumnya juga menyampaikan wacana pelibatan koperasi sebagai mitra pembayaran dalam diskusi publik Pra Kongres Nasional Syarikat Islam di Jakarta, Senin (5/10/2026). Saat itu, ia menyebut pemerintah tengah membahas kemungkinan tersebut bersama Menteri Keuangan.

Pembayaran Gaji PNS Masih Mengacu pada Aturan

Saat ini, penyaluran gaji PNS diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.05/2016 tentang Penyaluran Gaji Melalui Rekening Pegawai Negeri Sipil/Prajurit Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Bank Umum Secara Terpusat.

Dengan demikian, rencana penyaluran gaji ASN melalui Kopdes Merah Putih masih berada pada tahap pembahasan. Pemerintah perlu memastikan landasan kebijakan, mekanisme pembayaran, serta kesiapan koperasi sebelum skema tersebut dapat diterapkan.

Bagi ASN dan pensiunan, belum ada kepastian mengenai perubahan jalur pembayaran gaji maupun pensiun. Untuk saat ini, rencana tersebut masih berupa opsi yang sedang dikaji pemerintah, bukan kebijakan yang berlaku bagi seluruh ASN. (Lip6)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Berita Terkait

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement