Breaking News
Memuat breaking news...

Pemerintah Sampaikan Poin Penting RUU Pelindungan Ketenagakerjaan

Redaksi
Redaksi
Selasa, 15 September 2026 - 1.48 PM WIB
Pemerintah Sampaikan Poin Penting RUU Pelindungan Ketenagakerjaan
Pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan kepada Komisi IX DPR RI.
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA (Waspada.id): Pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan kepada Komisi IX DPR RI. Dalam pembahasan awal tersebut, pemerintah menyoroti sejumlah aspek penting, mulai dari perencanaan tenaga kerja hingga pengawasan ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, RUU ini harus mampu menjembatani kepentingan pekerja dan dunia usaha. Selain itu, aturan tersebut diharapkan dapat mendukung kebutuhan pembangunan nasional maupun daerah.

“Pembangunan ketenagakerjaan dalam RUU ini diarahkan untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, mewujudkan pemerataan kesempatan kerja, menyediakan tenaga kerja sesuai kebutuhan pembangunan nasional dan daerah, serta memberikan pelindungan dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya,” kata Yassierli dalam keterangan tertulis, dilansir dari Liputan6.com, Selasa (15/9/2026).

5 Poin Utama yang Disorot Pemerintah

1. Perencanaan tenaga kerja berbasis data Pemerintah menilai kebijakan ketenagakerjaan harus disusun secara sistematis dengan menggunakan data yang akurat. Perencanaan ini penting agar kebutuhan tenaga kerja dapat disesuaikan dengan arah pembangunan nasional dan daerah.

2. Pelatihan kerja sesuai kebutuhan pasar Pelatihan kerja diarahkan untuk meningkatkan kompetensi pekerja agar sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan pasar kerja. Pelaksanaannya perlu mengacu pada standar kompetensi yang berlaku serta didukung pendanaan yang memadai.

3. Penempatan kerja yang adil dan nondiskriminatif Proses penempatan tenaga kerja harus dilakukan secara objektif, transparan, adil, dan nondiskriminatif. Prinsip ini mencakup kesetaraan gender serta pelindungan bagi penyandang disabilitas, kelompok rentan, dan masyarakat di daerah tertinggal.

4. Hubungan industrial yang harmonis Pemerintah menekankan pentingnya membangun hubungan kerja yang harmonis dan berkeadilan. Hubungan industrial diharapkan dapat menjaga keseimbangan kepentingan pekerja dan pemberi kerja.

5. K3 dan pengawasan yang kuat Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) ditempatkan sebagai bagian fundamental dalam pelindungan ketenagakerjaan. Sementara itu, pengawas ketenagakerjaan harus memiliki kompetensi, independensi, dan efektivitas untuk memastikan norma ketenagakerjaan diterapkan.

Pemerintah dan DPR Lanjutkan Pembahasan

Yassierli menegaskan, pemerintah akan mengikuti pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan bersama DPR RI dengan mempertimbangkan substansi ketenagakerjaan serta berbagai masukan yang muncul selama proses pembahasan.

Rapat tersebut dihadiri Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman, serta sejumlah wakil menteri dari kementerian terkait.

Dalam rapat yang sama, Komisi IX DPR RI menyetujui pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk melanjutkan pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Pembentukan Panja menjadi langkah lanjutan untuk membahas substansi RUU secara lebih mendalam, termasuk memastikan aturan yang disusun mampu memperkuat pelindungan pekerja tanpa mengabaikan kebutuhan dunia usaha dan pembangunan nasional. (Lip6)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement