Breaking News
Memuat breaking news...

Pemilihan Komisioner KPID Sumut Dipersoalkan, Sejumlah Calon Bakal Gugat DPRD

Redaksi
Redaksi
Kamis, 22 Oktober 2026 - 7.20 PM WIB
Pemilihan Komisioner KPID Sumut Dipersoalkan, Sejumlah Calon Bakal Gugat DPRD
KPID Sumut. Waspada.id/ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

MEDAN (Waspada.id) – Proses pemilihan dan penetapan tujuh komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara periode 2026–2029 dipersoalkan sejumlah calon. Mereka menilai proses tersebut diduga cacat prosedur karena penetapan calon terpilih pada 15 September 2026 disebut tidak sesuai dengan jadwal kegiatan DPRD Sumut.

Sejumlah calon komisioner berencana menggugat DPRD Sumut, khususnya Komisi A yang melaksanakan proses pemilihan tersebut. Mereka menilai terdapat persoalan dalam perubahan agenda rapat yang menjadi dasar pelaksanaan pemilihan dan penetapan tujuh komisioner terpilih.

Muhammad Hidayat, salah seorang calon komisioner KPID Sumut periode 2026–2029, mengatakan undangan yang diterima calon hanya mencantumkan agenda perkenalan serta uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) pada 14–15 September 2026.

"Sesuai undangan yang kami terima, tanggal 14 dan 15 September itu hanya pelaksanaan perkenalan serta uji kepatutan dan kelayakan saja, tidak disebutkan pemilihan dan penetapan calon terpilih," kata Hidayat.

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan anggota Komisi A DPRD Sumut, Pdt. Berkat Laoli, dalam sebuah talk show di media daring Orbit, proses pemilihan dan penetapan calon terpilih langsung dilaksanakan setelah uji kepatutan dan kelayakan berakhir pada Selasa, 15 September 2026.

Ketua Komisi A DPRD Sumut, Usman Jafar, disebut tetap melanjutkan agenda pemilihan dan penetapan tersebut meskipun mendapat keberatan dari Wakil Ketua Komisi A, Zera Salim Ritonga, dan Pdt. Berkat Laoli.

Menurut Hidayat, kedua anggota dewan tersebut mempersoalkan pelaksanaan pemilihan karena agenda itu tidak tercantum dalam undangan rapat yang mereka terima.

Usman Jafar, sebagaimana dikutip Hidayat, beralasan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumut telah mengubah jadwal kegiatan Komisi A. Namun, Hidayat mengaku memperoleh informasi dari anggota Bamus DPRD Sumut Fraksi NasDem bahwa mereka tidak pernah menerima undangan rapat Bamus terkait perubahan agenda tersebut.

Sebagai bentuk protes, empat anggota Komisi A disebut meninggalkan ruang rapat. Meski demikian, rapat pemilihan dan penetapan tujuh komisioner KPID Sumut periode 2026–2029 tetap berlangsung dan dihadiri 17 anggota Komisi A DPRD Sumut.

Persoalkan Aturan Perubahan Agenda

Hidayat menilai persoalan tersebut perlu dikaji berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Ia merujuk Pasal 42 ayat (2) yang, menurut penafsirannya, mengatur bahwa agenda DPRD yang telah ditetapkan Bamus hanya dapat diubah melalui rapat paripurna.

"Kata 'hanya' dalam pasal itu menunjukkan tidak ada alternatif lain selain melalui rapat paripurna DPRD. Harus diingat, rapat paripurna dinyatakan kuorum jika dua pertiga anggota DPRD hadir. Kalau perubahan agenda itu hanya dilakukan oleh Bamus, maka menurut kami perlu dipertanyakan keabsahannya," ujar Hidayat.

Ia juga menilai alasan perubahan agenda melalui Bamus perlu diuji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, apabila agenda pemilihan dan penetapan calon terpilih memang belum tercantum dalam jadwal yang disepakati, perlu dijelaskan dasar hukum yang digunakan untuk melaksanakan pemilihan pada hari tersebut.

Hidayat turut menyoroti keterangan Pdt. Berkat Laoli mengenai perubahan agenda rapat Bamus. Berdasarkan penjelasan yang dikutipnya, perubahan tersebut disebut hanya menambahkan kata "pemilihan" setelah frasa "uji kepatutan dan kelayakan" pada bagian keterangan surat, bukan pada judul agenda rapat.

Persoalan lainnya, kata Hidayat, menyangkut kehadiran anggota Bamus. Ia mengutip pernyataan Berkat Laoli yang mempertanyakan pelaksanaan rapat ketika sebagian anggota Bamus disebut sedang berada di Yogyakarta.

Namun, persoalan tersebut, menurut Hidayat, perlu diperjelas melalui pemeriksaan dokumen rapat, daftar kehadiran, serta ketentuan yang mengatur pelaksanaan rapat Bamus.

Pengumuman Calon Terpilih Dipertanyakan

Selain mempersoalkan prosedur pemilihan, Hidayat mempertanyakan tidak adanya penyampaian keputusan calon komisioner terpilih secara langsung kepada para peserta seleksi.

Ia mengatakan, selama proses seleksi KPID Sumut periode 2026–2029, informasi mengenai tahapan tes dan pengumuman disampaikan kepada calon secara langsung. Namun, menurutnya, keputusan mengenai tujuh calon terpilih tidak disampaikan dengan cara yang sama.

Informasi mengenai hasil pemilihan, lanjutnya, justru diketahui melalui sejumlah pemberitaan media yang memuat suasana pemilihan saat itu.

"Mengapa Ketua Komisi A tidak membuat pengumuman resmi? Aneh, kan. Kami khawatir persoalan ini dibiarkan hingga nantinya tiba-tiba surat keputusan terbit," ungkap Hidayat.

Atas sejumlah persoalan tersebut, Hidayat mengatakan pihaknya berencana menempuh langkah hukum untuk menguji proses pemilihan dan penetapan komisioner KPID Sumut periode 2026–2029.

Mereka juga meminta Gubernur Sumatera Utara tidak menerbitkan surat keputusan pengangkatan tujuh komisioner terpilih sebelum persoalan prosedural yang dipersoalkan itu memperoleh kejelasan.

Hingga seluruh persoalan tersebut diklarifikasi melalui dokumen dan keterangan resmi pihak terkait, dugaan pelanggaran prosedur yang disampaikan para calon tersebut masih memerlukan verifikasi. Klarifikasi dari Ketua Komisi A DPRD Sumut, Bamus DPRD Sumut, dan pihak terkait lainnya diperlukan agar persoalan ini dapat dinilai secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua Komisi A DPRD Sumut Usman Jakfar ketika dikonfirmasikan via pesan whatsapp, hingga Kamis malam belum berbalas. (Wsp.id)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Berita Terkait

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement