Breaking News
Memuat breaking news...

Pemilik BabyPreneur Akui Daycare Belum Berizin

Redaksi
Redaksi
Rabu, 5 Agustus 2026 - 4.44 PM WIB
Pemilik BabyPreneur Akui Daycare Belum Berizin
Pemilik Yayasan Kreasi Bangsa, Husaini Jamil, saat memberikan kesaksian dalam sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (5/8/2026). Waspada.id/Hulwa Dzakira
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

BANDA ACEH (Waspada.id): Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan terhadap balita di BabyPreneur Daycare mengungkap sejumlah fakta baru. Pemilik Yayasan Kreasi Bangsa, Husaini Jamil, mengakui tempat penitipan anak tersebut beroperasi tanpa izin operasional. Ia juga menyebut para pengasuh yang direkrut tidak memiliki sertifikasi maupun pelatihan khusus sebagai pengasuh anak.

Pengakuan itu disampaikan Husaini saat memberikan kesaksian dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Said Hasan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (5/8/2026).

Di hadapan majelis hakim, Husaini menjelaskan Yayasan Kreasi Bangsa berdiri pada 2020 melalui akta notaris sebelum memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM. Yayasan tersebut juga telah mengantongi rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kota Banda Aceh untuk mendirikan taman kanak-kanak.

Namun, berbeda dengan TK yang telah memiliki izin, BabyPreneur Daycare disebut belum mengantongi izin operasional sejak mulai beroperasi pada 2022.

"Kalau yayasan ada izin, TK juga ada izin. Kalau BabyPreneur Daycare belum. Sudah kami usulkan, tetapi izinnya belum keluar," ujar Husaini di persidangan.

Menurutnya, layanan penitipan anak itu awalnya dibuka untuk memenuhi permintaan para wali murid yang menginginkan fasilitas daycare di lingkungan yayasan.

"Awalnya hanya satu kamar karena ada permintaan orang tua. Setelah itu kami membuka lowongan pengasuh dan melakukan seleksi," katanya.

Dalam kesaksiannya, Husaini menerangkan proses perekrutan pengasuh dilakukan melalui wawancara dengan mengutamakan pengalaman kerja dan domisili di Banda Aceh. Namun, ia mengaku tidak mengetahui apakah tiga terdakwa dalam perkara tersebut memiliki pengalaman maupun sertifikasi sebagai pengasuh anak.

"Setahu saya belum memiliki sertifikasi," katanya.

Jaksa Penuntut Umum kemudian menanyakan apakah pihak yayasan pernah memberikan pelatihan khusus kepada para pengasuh. Husaini menjawab tidak pernah mengirimkan mereka mengikuti pelatihan tersebut.

Ia juga mengungkapkan sejak BabyPreneur Daycare berdiri telah terjadi empat kali pergantian manajer. Pergantian itu disebabkan berbagai alasan, mulai dari mengundurkan diri hingga diterima sebagai aparatur sipil negara (ASN) maupun memperoleh pekerjaan lain.

Terkait dugaan penganiayaan terhadap anak, Husaini mengaku baru mengetahui peristiwa itu pada 27 April 2026 setelah menerima laporan dari manajer daycare.

Usai menerima informasi tersebut, pihak yayasan langsung meminta kepala sekolah datang ke lokasi, mengumpulkan para orang tua murid, serta memberhentikan pengasuh yang diduga terlibat.

"Dari situ juga baru mengetahui ternyata ada kejadian-kejadian sebelumnya," ujarnya.

Husaini juga mengaku rutin melakukan pengawasan dengan mendatangi daycare sedikitnya sekali dalam sepekan. Menurutnya, kunjungan itu dilakukan untuk mengecek kebersihan, keamanan, serta mengevaluasi pelayanan karena jumlah murid mulai menurun.

Namun, Jaksa Penuntut Umum menyoroti adanya perbedaan antara keterangan Husaini dengan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang dijadikan barang bukti dalam persidangan.

"Kalau kita lihat dari CCTV, artinya ada kurang perhatian dari saudara," kata jaksa.

Menanggapi hal itu, Husaini menyatakan seluruh keterangannya kepada penyidik kepolisian sudah sesuai dengan fakta yang diketahuinya.

Ia menambahkan, pemasangan CCTV di lingkungan daycare merupakan inisiatif yayasan yang kemudian diperbanyak setelah adanya permintaan dari para orang tua murid.

"Sudah lebih dari setahun dipasang. Awalnya memang inisiatif kami, kemudian ada wali murid yang meminta penambahan CCTV dan langsung kami respons," katanya. (Hulwa)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement