Breaking News
Memuat breaking news...

Pemilik THM di Batam Yuwanky Ditangkap di Bandara Soetta

Redaksi
Redaksi
Kamis, 27 Agustus 2026 - 9.15 PM WIB
Pemilik THM di Batam Yuwanky Ditangkap di Bandara Soetta
Pemilik THM di Batam, Yuwanky, yang telah masuk DPO ditangkap di Bandara Soetta, Kamis (27/8).tangkapan layar
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

BATAM (Waspada.id): Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memastikan menangkap pemilik tempat hiburan malam (THM) di Batam, Yuwanky, yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Yuwanky diketahui sempat melarikan diri ke Singapura hingga masuk DPO.

Pada Kamis (27/8/2026), Yuwanky tiba di Indonesia. "DPO Yuwanky telah dilakukan penangkapan pada hari Kamis, 27 Agustus 2026, sekitar jam 16.47 WIB, di Terminal 3 Bandara Soetta," ucap Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, saat dikonfirmasi, Kamis.

Ia memastikan, setelah tiba dari Singapura, Yuwanky langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan. "Sesaat setelah mendarat dengan penerbangan dari Singapura, selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutur dia.

Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, menetapkan salah satu pengusaha Batam atas nama Yuwanky, 67, sebagai DPO dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berasal dari tindak pidana narkotika.

Penetapan Yuwanky sebagai DPO tertuang dalam dokumen Nomor DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba yang diterbitkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, setelah mengamankan Basri Lewaimang, buron yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di tiga tempat hiburan malam.

Eko Hadi Santoso membenarkan adanya penerbitan DPO atas nama Yuwanky yang dikenal sebagai pengusaha yang mengembangkan kawasan Planet Batam. "Yuwanky sudah terbit DPO, orangnya belum kena," ujar Brigjen Pol Eko, saat ditemui di pelaksanaan rilis pengungkapan sabu cair 2,6 ton di Pelabuhan Bea Cukai, Tanjung Uncang Batam, Jumat (21/8/2026) sore.

Bareskrim tengah mendata seluruh aset bergerak dan tidak bergerak yang dimiliki oleh Yuwanky. Namun demikian, pihaknya meminta agar diberikan waktu terlebih dahulu. "Untuk aset saya pastikan ya, nanti saya kasih detail kalau sekarang saya hafal. Akan ditelusuri aset Yuwanky daripada keliru," ujar dia.

Sumber Kompas.com

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement