Pemilik Walkout dari Rapat Panmus Podomoro Deli Medan

MEDAN (Waspada.id): Rapat pembentukan Panitia Musyawarah (Panmus) Rumah Susun Komersial Campuran Podomoro City Deli Medan berakhir ricuh setelah sejumlah pemilik dan penghuni memilih walkout, Sabtu (3/10/2026).
Aksi meninggalkan ruang rapat itu dipicu perbedaan pendapat mengenai mekanisme penghitungan suara dalam pemilihan anggota Panmus. Pemilik menilai metode yang digunakan panitia tidak sesuai dengan ketentuan yang sebelumnya disosialisasikan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Rusli, salah seorang pemilik yang mengikuti rapat sekaligus ikut walkout, mengatakan keberatan muncul setelah panitia menggunakan Nilai Perbandingan Proporsional (NPP) sebagai dasar penghitungan suara.
“Yang kami persoalkan adalah cara menghitung suaranya. Dalam sosialisasi Kementerian PKP, pemilihan wakil pemilik untuk Panitia Musyawarah dipilih dari dan oleh pemilik yang hadir, melalui musyawarah atau suara terbanyak. Namun dalam rapat ini justru digunakan perhitungan berdasarkan NPP,” kata Rusli, Minggu (4/10/2026).
Menurut dia, sosialisasi Kementerian PKP pada 28 Agustus 2026 menjelaskan mekanisme pembentukan Panmus dengan merujuk Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 4 Tahun 2025.
Rusli mengutip Pasal 69 ayat (2) yang pada pokoknya mengatur wakil pemilik dipilih dari dan oleh pemilik yang hadir dalam rapat, baik secara musyawarah maupun berdasarkan suara terbanyak, untuk menetapkan empat orang anggota Panitia Musyawarah.
Ia mengatakan, penggunaan NPP dalam sosialisasi kementerian justru dijelaskan untuk tahapan pemilihan pengurus dan pengawas Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS), bukan dalam menentukan empat wakil pemilik sebagai anggota Panmus.
Perbedaan penafsiran itu kemudian memicu adu argumen antara sejumlah pemilik dan penghuni dengan panitia rapat yang disebut Rusli terdiri dari unsur pengembang dan pengelola Podomoro City Deli Medan.
Rusli juga mempertanyakan transparansi penghitungan suara. Menurut dia, sebanyak 53 pemilik hadir dalam proses pemungutan suara dengan 10 orang calon Panmus.
Namun, kata dia, perolehan suara masing-masing calon tidak ditampilkan secara terbuka kepada peserta rapat.
“Yang diumumkan hanya hasil akhirnya oleh notaris dengan perhitungan berdasarkan NPP. Kami tidak melihat secara terbuka berapa jumlah suara yang diperoleh masing-masing calon dari pemilik yang hadir,” ujarnya.
Kondisi tersebut, lanjut Rusli, membuat sejumlah pemilik dan penghuni memilih keluar dari ruang rapat sebagai bentuk keberatan terhadap proses pemilihan.
Rusli mengatakan para pemilik berharap Kementerian PKP turun tangan menengahi persoalan tersebut sekaligus mengevaluasi hasil pembentukan Panmus sebelum proses berlanjut ke pemilihan kepengurusan PPPSRS.
“Kami berharap Kementerian PKP hadir dan menengahi. Kalau mekanisme pembentukan Panmus sejak awal sudah dipersoalkan, tentu kami khawatir proses berikutnya juga akan menimbulkan masalah,” katanya.
Menurut Rusli, kekecewaan para pemilik semakin besar karena pembentukan PPPSRS telah diperjuangkan selama lebih dari lima tahun.
Ia mengatakan keberadaan PPPSRS yang dibentuk sesuai ketentuan sangat penting untuk memberikan kepastian pengelolaan rumah susun sekaligus melindungi kepentingan pemilik dan penghuni Podomoro City Deli Medan.
Hingga berita ini diturunkan, media ini belum memperoleh keterangan dari pihak pengembang maupun pengelola Podomoro City Deli Medan terkait keberatan pemilik, metode penghitungan NPP, serta aksi walkout dalam rapat pembentukan Panmus tersebut.(ram)


















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda