Pemkab Aceh Besar Ikuti Rapat Pemenuhan dan SIPD BUMD Bersama Kemendagri


KOTA JANTHO (Waspada.id): Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Dirjen Bina Keuda) Kementerian Dalam Negeri, Dr. Drs. Agus Fatoni, M.Si mengharapkan kepada setiap provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia untuk segera melengkapi data BUMD pada SIPD BUMD untuk periode Tahun 2020 hingga Tahun 2026.
Data yang disampaikan harus dapat dipertanggungjawabkan serta memenuhi prinsip kelengkapan, keakuratan, kemutakhiran, dan konsistensi.
Hal tersebut dikatakan Dirjen Bina Keungan Daerah Kemendagri Dr Agus Fatoni ketika membuka rapat secara zoom meeting terkait pembahasan pemenuhan data dan SIPD BUMD, Kamis (10/09/2026).
Hadir dalam kegiatan tersebut para Sekda Provinsi dan Sekda Kabupaten/Kota se-Indonesia, para Kepala BPKD, Kepala Biro Perekonomian Provinsi, dan Kepala Bagian Perekonomian se-Indonesia melalui zoom meeting.
Sementara itu, dari jajaran Pemkab Aceh Besar, hadir Sekdakab Aceh Besar Bahrul Jamil SSos MSi, Kepala BPKD Aceh Besar Arifin SHi MSi, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setdakab Aceh Besar Darwan Asrizal SE MT, serta unsur Bappeda Aceh Besar.
Selain pemenuhan data, pemerintah daerah juga diarahkan melakukan pemutakhiran data SIPD BUMD secara berkala setiap tiga bulan. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan data yang tersedia tetap sesuai dengan kondisi terkini dan dapat digunakan sebagai bahan dalam pelaksanaan pembinaan BUMD.
Pembahasan pemenuhan data dan SIPD BUMD dilaksanakan sebagai bagian dari pembinaan BUMD oleh pemerintah pusat. Ketersediaan data yang lengkap, valid, akurat dan mutakhir menjadi salah satu kebutuhan penting dalam pelaksanaan pembinaan, pengawasan, evaluasi kinerja serta perumusan kebijakan di bidang BUMD.
Rapat juga menekankan pentingnya koordinasi antara Sekretaris Daerah dan perangkat daerah yang membidangi pembinaan BUMD. Koordinasi tersebut diperlukan agar proses pengisian dan pemutakhiran data dapat dilakukan secara tepat waktu dan berkelanjutan.
Dalam mekanismenya, pengisian dan pemutakhiran data dilakukan melalui sistem SIPD BUMD Kemendagri. Data SIPD BUMD selanjutnya menjadi salah satu dasar dalam pelaksanaan pembinaan, pengawasan, evaluasi kinerja dan perumusan kebijakan di bidang BUMD.
Sesuai data yang dimiliki Kemendagri, saat ini jumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di seluruh Indonesia pada tahun 2026 mencapai 1.092 perusahaan. Dari jumlah itu, BUMD mampu melakukan penyerapan tenaga kerja sebanyak 154.609 orang.
Sementara itu, Sekdakab Aceh Besar Bahrul Jamil SSos MSi menyambut baik kegiatan pembahasan pemenuhan data dan SIPD BUMD tersebut. Karena itu, setiap perangkat daerah yang membidangi pembinaan BUMD diharapkan memastikan BUMD di wilayahnya menyampaikan data secara lengkap, valid, akurat dan tepat waktu.
Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui perangkat daerah terkait akan menindaklanjuti hasil pembahasan tersebut dengan melakukan koordinasi dan pemenuhan data BUMD sesuai kebutuhan SIPD BUMD. “Upaya ini diharapkan dapat mendukung tersedianya basis data BUMD yang lebih tertib dan mutakhir sebagai bagian dari penguatan tata kelola BUMD di Kabupaten Aceh Besar. (id67)












Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda