Pemkab Batubara Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Penghapusan Piutang PBB-P2 KedaluwarsaPemkab Batubara Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Penghapusan Piutang PBB-P2 Kedaluwarsa

LIMAPULUH (Waspada.id): Pemerintah Kabupaten Batubara memberikan kebijakan penghapusan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang telah kedaluwarsa.
Bupati Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A. mengajak seluruh masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut.
Program ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Batubara dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan.
Melalui program ini, piutang PBB-P2 untuk tahun pajak 1992 sampai dengan 2020 dapat dihapuskan, dengan ketentuan wajib pajak terlebih dahulu melunasi PBB-P2 untuk tahun pajak 2021 sampai dengan 2026.
Bupati Batubara Kamis (20/8) menegaskan selain hal ini meringankan beban piutang pajak masa lalu, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak juga menjadi bagian penting dalam mendukung peningkatan pendapatan asli daerah dan pembangunan Kabupaten Batubara.
Masyarakat diimbau segera melakukan pengecekan dan penyelesaian kewajiban PBB-P2 sebelum batas waktu program berakhir pada 30 September 2026.
Jangan menunggu sampai batas akhir. Segera lunasi PBB-P2 tahun pajak 2021 sampai dengan 2026 dan manfaatkan kesempatan penghapusan piutang PBB-P2 kedaluwarsa tahun pajak 1992 sampai dengan 2020.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Bapenda Kabupaten Batubara.(id39)


























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda