Pemkab Deliserdang Ajukan Ranperda Penyertaan Modal Tirda Deli untuk Tingkatkan Layanan Air


LUBUK PAKAM (Waspada.id): Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang merancang penyertaan modal sebesar Rp150 miliar kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Deli selama periode 2026-2028. Penyertaan modal dalam bentuk uang dan barang milik daerah itu ditujukan untuk memperkuat struktur permodalan perusahaan, sekaligus meningkatkan kualitas dan pemerataan pelayanan air bersih.
Rencana tersebut menjadi salah satu materi dalam tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) eksekutif yang disampaikan Wakil Bupati Deliserdang Lom Lom Suwondo, dalam Rapat Paripurna DPRD setempat di Lubukpakam, Senin (2/11/26).
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Agustiawan Saragih didampingi Kuzu SW Tarigan dan dihadiri anggota DPRD Deliserdang, serta unsur Forkopimda dan para pejabat pemkab tersebut, Lom Lom membacakan penjelasan Bupati Deliserdang mengenai Ranperda Penyertaan Modal kepada Perumda Tirta Deli, Ranperda Inovasi Daerah, dan Ranperda Penyelenggaraan Rumah Potong Hewan (RPH).
Terkait penyertaan modal, Lom Lom menjelaskan, Perumda Tirta Deli membutuhkan dukungan permodalan untuk meningkatkan kapasitas usaha, efisiensi pengelolaan, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Selain dalam bentuk uang, penyertaan modal juga dapat memanfaatkan aset milik daerah yang selama ini belum digunakan secara optimal. Aset tersebut nantinya dapat dimanfaatkan untuk mendukung operasional dan pengembangan layanan air minum.
"Penyertaan modal ini adalah investasi untuk masa depan air minum di Deliserdang. Ini bukan sekadar transfer dana, tetapi sebuah strategi untuk menyelamatkan BUMD kita, guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat, dan mendorong perekonomian daerah," demikian penjelasan Bupati yang dibacakan Lom Lom Suwondo.

Ia menegaskan, penggunaan APBD dalam penyertaan modal tersebut harus dilakukan secara bertanggung jawab karena setiap rupiah merupakan uang rakyat.
Selain penguatan BUMD, Pemkab Deliserdang juga mengusulkan Ranperda Inovasi Daerah untuk membangun ekosistem inovasi yang terarah, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Regulasi ini akan menjadi landasan hukum bagi perangkat daerah dalam merencanakan, melaksanakan, mengembangkan, dan mengevaluasi inovasi. Pemerintah daerah berharap inovasi tidak berhenti sebagai program temporer, tetapi menjadi budaya kerja aparatur.
Ranperda tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan indeks inovasi daerah, memberikan kepastian dan perlindungan kepada aparatur dalam melaksanakan inovasi, serta memperkuat dukungan perencanaan dan penganggaran. Kolaborasi dengan perguruan tinggi, dunia usaha, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya turut menjadi bagian dari pengembangan inovasi daerah.
Adapun Ranperda Penyelenggaraan RPH disiapkan untuk memperkuat pengawasan terhadap proses pemotongan hewan sekaligus menjamin ketersediaan daging yang aman, sehat, utuh, dan halal.
Pengaturannya mencakup pemeriksaan kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, keamanan pangan asal hewan, kesejahteraan hewan, higiene dan sanitasi, serta pengendalian dampak lingkungan.
Pemkab Deliserdang juga merencanakan penguatan kelembagaan dan tata kelola RPH, peningkatan sarana dan prasarana, penyediaan tenaga teknis kompeten, serta penerapan standar operasional prosedur. Pembinaan dan pengawasan terhadap aktivitas pemotongan hewan di luar RPH juga akan dilakukan secara bertahap.
Pelaksanaan kebijakan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah, dengan tetap membuka peluang kerja sama bersama badan usaha, koperasi, kelompok peternak, dan pihak terkait lainnya.
Pemkab Deliserdang berharap pembahasan seluruh Ranperda tersebut dapat menghasilkan landasan hukum yang memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan pelayanan publik, serta mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Ketiga Ranperda eksekutif itu diarahkan untuk mendukung terwujudnya Deliserdang yang sehat, cerdas, sejahtera, religius, dan berkelanjutan.
Selain tiga Ranperda eksekutif, rapat paripurna juga membahas lima Ranperda inisiatif legislatif, yakni Penanggulangan Bencana, Penanggulangan Tuberkulosis (TBC), Pemekaran dan Penggabungan Desa serta Perluasan Desa/Kelurahan, Magrib Mengaji, dan Guru Sekolah Minggu.
Agenda lainnya meliputi penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap penjelasan Bupati mengenai tiga Ranperda eksekutif, serta pandangan umum fraksi-fraksi terhadap lima Ranperda inisiatif legislatif.(id.28)
Berita Terkait











































































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda