Pemkab Deliserdang akan Tindak Lanjuti Catatan Pemeriksaan BPK RI


LUBUKPAKAM (Waspada.id): Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Deliserdang, Zainal Abidin Hutagalung, menegaskan Pemkab Deliserdang akan menindaklanjuti catatan dan masukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
“Kami mengucapkan terima kasih atas penyampaian dan berbagai hal yang sifatnya mengingatkan, serta memberikan masukan. Tujuannya tentu untuk kebaikan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Delizerdang. Masukan yang diberikan akan kami tindaklanjuti dan evaluasi,” kata Zainal saat menerima exit meeting BPK RI Perwakilan Sumut, di Kantor Bupati Deliserdang, Selasa (20/10/26).
Zainal berharap, proses pemeriksaan BPK dapat menjadi bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Deliserdang.
Perwakilan Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Sumut, Tommy Tampubolon menjelaskan, pemeriksaan pendahuluan berlangsung selama kurang lebih 30 hari, sejak 20 September hingga 20 Oktober 2026. Pemeriksaan ini bertujuan memperoleh gambaran umum mengenai proses bisnis pemerintahan, sistem pengendalian internal, serta mengidentifikasi risiko untuk menjadi perhatian dalam pemeriksaan terinci.

“Kami hanya mencoba memotret secara umum proses bisnisnya bagaimana, sistem pengendalian internalnya bagaimana. Walaupun ada sebagian yang kami lakukan pengujian secara substansi, tetapi sifatnya masih terbatas,” jelas Tommy.
Ia menambahkan, laporan hasil pemeriksaan pendahuluan belum diserahkan. Informasi yang disampaikan dalam exit meeting tersebut merupakan komunikasi mengenai indikasi permasalahan yang ditemukan selama pemeriksaan pendahuluan.
“Biasanya pada saat pemeriksaan pendahuluan ada beberapa indikasi permasalahan yang ditemukan. Itulah yang nantinya kami dalami pada pemeriksaan terinci,” paparnya.
Pemeriksaan terinci direncanakan berlangsung pada minggu kedua atau ketiga November 2026. BPK juga masih dapat meminta dokumen tambahan dan klarifikasi dari Pemkab Deliserdang sesuai kebutuhan. (id.28)
Berita Terkait




































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda