Breaking News
Memuat breaking news...

Pemkab Deliserdang Bekerjasama dengan KPKNL Medan Perkuat Penyelesaian Piutang Daerah

Redaksi
Redaksi
Kamis, 20 Agustus 2026 - 6.11 PM WIB
Pemkab Deliserdang Bekerjasama dengan KPKNL Medan Perkuat Penyelesaian Piutang Daerah
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Deliserdang, Hendra Wijaya membuka sosialisasi pengurusan piutang macet bersama KPKNL Medan di Aula Cendana Kantor Bupati Deli Serdang, Kamis (20/8/26). Waspada.id/Ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

LUBUKPAKAM (Waspada.id): Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan memperkuat pengelolaan dan penyelesaian piutang daerah pada sosialisasi pengurusan piutang macet yang digelar di Aula Cendana Kantor Bupati Deliserdang, Kamis (20/8/26).

Kegiatan yang dibuka Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Deliserdang, Hendra Wijaya terasebut diselenggarakan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Deliserdang bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan. Sosialisasi bertujuan meningkatkan pemahaman perangkat daerah terkait mekanisme pengurusan piutang, sekaligus memperkuat tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Hendra mengapresiasi KPKNL Medan yang memberikan pemahaman dan pendampingan kepada Pemkab Deliserdang. Menurutnya, penanganan piutang bukan sekadar persoalan penagihan, tetapi juga bagian dari upaya meningkatkan PAD dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK maupun BPKP.

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh peserta memperoleh pemahaman yang lebih jelas mengenai mekanisme pengurusan piutang, penghapusan piutang, serta penyelesaian kerugian negara atau daerah,” kata Hendra Wijaya.

Karena itu ia meminta seluruh perangkat daerah menginventarisasi dan menelusuri piutang yang masih tercatat. Termasuk retribusi menara telekomunikasi, persetujuan bangunan gedung (PBG), maupun kewajiban yang berasal dari temuan pemeriksaan.

“Begitu surat ketetapan retribusi daerah diterbitkan, maka itu menjadi piutang. Yang perlu kita telusuri apakah pemohon tidak jadi membangun, melakukan perubahan gambar, atau terdapat persoalan lain sehingga kewajibannya belum dibayarkan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala KPKNL Medan, Heri Supriyanto, menjelaskan, KPKNL dapat membantu menangani piutang daerah yang telah dilakukan upaya penagihan secara maksimal oleh perangkat daerah, namun belum membuahkan hasil dan memenuhi kriteria untuk diserahkan kepada KPKNL.

“Kalau ada kasus, langsung bawa kasusnya. Langsung ditanyakan dokumennya seperti apa. Kalau ada contoh atau draft yang dibutuhkan, silakan dimintakan. Kami siap membantu,” tutur Heri.

Heri juga membuka ruang konsultasi dan pendampingan bagi Pemkab Deliserdang untuk membahas berkas piutang secara bersama-sama. Melalui sinergi ini, Pemkab Deliserdang mendorong percepatan penyelesaian piutang serta memastikan pengelolaannya berjalan tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan. (Id.28)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement